Januari, Kawasan Pantai Panjang Dipungut Retribusi

Isnan Fajri--

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan mulai 1 Januari 2024 mendatang, semua retribusi di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu mulai dipungut. Mulai retribusi sewa lahan untuk perhotelan, rumah makan, cafe, tempat hiburan hingga penarikan parkir. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, penarikan retribusi di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu itu sudah tidak ada kendala lagi. Sebab, Pemprov telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023.

"Perda-nya sudah ada, tinggal diterapkan saja mulai 1 Januari 2024," ungkap Isnan, pada Senin 25 Desember 2023. 

Dijelaskannya, Perda yang telah disahkan itu, tidak perlu lagi ada turunan regulasi. Seperti regulasi Peraturan Gubernur (Pergub). Mengingat pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah dicantumkan angka nilai retribusi maupun pajak. 

"Jadi tidak perlu lagi ada Pergub. Karena angka-angkanya dalam Perda sudah diatur. Pergub itu diberikan, jika ada hal yang belum diatur," ungkapnya. 

Isnan mengatakan, semua retribusi di kawasan wisata Pantai Panjang bisa diterapkan pada Januari 2024. Khususnya untuk parkir. Apalagi Pemprov sudah menentukan lokasi tempat parkir. Sehingga tempat parkir di kawasan wisata itu tidak sembarangan. 

"Jadi pada tahun 2024 itu, kawasan Pantai Panjang itu bisa tertib dan nyaman," ujar Isnan. 

Sementara itu,  Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu Karmawanto MPd mengatakan, ada enam titik yang direncanakan akan dibangun parkir elektronik. Keenam titik tersebut tersebar di tiga zona yang sudah ditetapkan di area Pantai Panjang.

Zona 1 yakni area Pantai Pasir Putih - Hotel Bugenville akan dibangun dua titik parkir, Zona 2 area Hotel Bugenville - Hotel Raffles juga akan dibangun dua titik, begitu pula di Zona 3, yakni area Belakang BIM - Taman Berkas yang juga akan dibangun dua titik.

"Masing-masing zona itu kita siapkan ada dua titik parkir. Baik zona 1, zona 2, mauoun zona 3," ujar Karmawanto.

Ia mengatakan, pembangunan parkir elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap. Pada tahun 2024, baru akan diberlakukan di satu titik saja. Mengenai wilayah yang akan dipilih sebagai uji coba tersebut, saat ini masih dalam pembahasan Pemprov Bengkulu.

"Tahun depan, sudah kita terapkan retribusinya," ungkapnya.

Pemprov menargetkan, pembangunan parkir elektronik ini dapat selesai pada tahun 2024. Sehingga pada tahun 2025, seluruh parkir di area Pantai Panjang sudah menggunakan sistem elektronik.

"Tahun ini 1 titik dulu, siapa tahu di Anggaran Perubahan 2024 ada lagi. Sehingga pada perencanaan nanti semuanya sudah elektronik," tandas Karmawanto. (151)

Tag
Share