Harian Bengkulu Ekspress

Perusahaan Tambang Batu Bara Abaikan Reklamasi, BH Sogok Inspektur Tambang Rp 1 Miliar

Asintel Kejati Bengkulu, David P Duarsa (paling kanan) didampingi, Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo dan Kasi Operasi Kejati Bengkulu memperlihatkan uang tunai Rp 180 juta yang dikembalikan tersangka SSH, mantan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Tinggi Bengkulu masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi eksplorasi dan produksi batu bara yang dilakukan PT Inti Bara Perdana, PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya. 

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mengungkap jika kasus korupsi pertambangan dilakukan sistematis. Mulai dari eksplorasi hingga produksi dilakukan tidak sesuai aturan. Tidak heran jika kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 500 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH melalui Asintel, David P Duarsa SH MH didampingi, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH mengungkapkan, salah satu kerugian negara cukup besar timbul dari dampak lingkungan. 

Perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi setelah melakukan aktivitas penambangan. 

Reklamasi tidak dilakukan akibat dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang yang tidak benar. Karena dalam dokumen RKAB tidak dicantumkan perusahaan harus melakukan reklamasi.  

BACA JUGA:Korupsi Tambang Seret 9 Tersangka, Penyidik Dalami Pencucian Uang

BACA JUGA:Penyitaan Aset Tersangka Tambang Meluas: Perhiasan, Mobil Pajero hingga Rumah Kos Elit 30 Pintu Diamankan

"Karena RKAB tidak benar, maka jaminan reklamasi tidak ada. Sehingga perusahaan tidak harus melakukan reklamasi setelah melakukan penambangan. Saat ke lapangan, masih ada bekas lubang tambangnya," jelas Danang.

Hal itu terjadi karena tersangka utaman, BH memberikan uang Rp 1 miliar kepada tersangka SSH saat masih menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM. 

Uang itu diberikan agar perusahaan tambang milik BH tidak mendapatkan jaminan reklamasi. Seharusnya tugas dari Inspektur Tambang mengawasi dengan benar terkait dengan jaminan reklamasi yang harus dilakukan perusahaan tambang. 

Tetapi karena diberi uang Rp 1 miliar, SSH akhirnya melanggar peraturan dan bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya. Tiga perusahaan, PT RMS, PT IBP dan PT TBJ terlibat dalam proses tersebut. 

"Seharusnya Inspektur Tambang itu melakukan pengawasan secara benar atas jaminan reklamasi yang tercantum di RKAB. Tersangka SSH melakukan manipulasi data dan dokumen dijaminan reklamasi, sehingga RKAB disetujui. Dari tidak benarnya RKAB, jaminan reklamasi sampai sekarang tidak ada. Penambangan dilakukan tidak direklamasi, seluruh perbuatan saat menambang, baik dijual atau royalti dibayarkan kami anggap tidak benar," imbuh Danang.

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, SSH yang menerima uang Rp 1 miliar dari BH, Jumat lalu mengembalikan Rp 180 juta. Uang tersebut telah diterima penyidik Kejati Bengkulu untuk kemudian dimasukkan ke dalam daftar barang bukti yang disita dari korupsi tambang. 

Sementara terkait dengan nilai barang bukti yang sudah disita penyidik masih dilakukan perhitungan. Nominal barang bukti yang disita akan disampaikan dalam waktu dekat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan