Pembahasan 5 Raperda di Rejang Lebong Jadi Prioritas, Ini Penyebabnya
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan--
Harianbengkuluekspress.id - DPRD Kabupaten Rejang Lebong memprioritaskan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif yang dinilai mendesak dan sesuai visi misi kepala daerah.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan mengatakan, dari 15 Raperda yang masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tahun 2025, hanya lima yang akan dibahas dan disahkan pada tahun ini.
"Kita targetkan kelima Raperda ini selesai sebelum akhir tahun," ungkap Juliansyah Yayan.
BACA JUGA: Bupati Rejang Lebong Terima Audiensi Ketua Cabor, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko dan RBMG Jalin Sinergi Strategis, Berkomitmen Bangun Citra Positif Daerah
Dijelaskan Yayan, dari total 15 Raperda tersebut, lima di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Namun karena keterbatasan anggaran, pembahasan sisanya, baik usulan Pemkab maupun inisiatif dewan, akan dilanjutkan pada 2026.
Adapun lima Raperda prioritas yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang telah disahkan pada 1 Agustus lalu, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (CSR), Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. Yayan berharap pembahasan empat Raperda lainnya dapat berjalan cepat.
"Sebelum disahkan, akan dilakukan kajian mendalam agar aturan yang dihasilkan relevan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah," kata Yayan.(ari)