Harian Bengkulu Ekspress

Diskon Pajak Kendaraan Disambut Antusias, Hadianto: Masyarakat Mulai Ramai Bayar Pajak

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan resmi memberikan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 31-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan SE meluncurkan program diskon keringanan bayar pajak kendaraan bermotor. 

Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 tersebut mengatur keringanan atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. 

Dalam keputusan itu, pajak dipangkas 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta, lalu pengurangan sebesar 16,67 persen untuk BBN-KB dan 25 persen untuk PBB-KB non subsidi.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan mengatakan, diskon pajak kendaraan bermotor diberlakukan mulai 14 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-80, Pemprov Bengkulu Gelar Jalan Sehat Merah Putih Bertabur Hadiah, Ini Waktu & Tempatnya

BACA JUGA:Meningkatkan Kecerdasan, Berikut 5 Manfaat Makan Alpukat Setiap Hari Untuk Tubuh

"Jadi sudah mulai kita berlakukan," kata Helmi, Kamis, 14 Agustus 2025. 

Dijelaskannya, pengurangan  pajak kendaraan bermotor tersebut bentuk aspirasi masyarakat. Sebab, masyarakat menginginkan pajak kendaraan bermotor turun. 

Sementara revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,  saat ini masih dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu. 

Pada tanggal 21  Agustus 2025 ini, baru penyampaian laporan Pansus dalam sidang paripurna DPRD Provinsi. Rencananya pada tanggal 25 Agustus ini Perda tersebut baru disahkan. 

"Masyarakat ingin cepat pajak ini turun. Karena jika sudah disahkan Perdanya, baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya masih lama prosesnya. Kita cari solusi cepat, agar bisa mendahului Perda itu. Solusinya, Gubernur menerbitkan SK, langsung diberlakukan," tegasnya. 

Helmi mengatakan, diskon pajak kendaraan bermotor yang diterbitkan lewat  Keputusan Gubernur Bengkulu itu, sama nilainya dengan penurunan pajak yang diberlakukan di Perda nantinya. Penurunan pajak kendaraan bermotor itu sama dengan nilai pajak dengan provinsi tetangga. 

"Jadi sama dengan provinsi tetangga. Sama seperti Lampung, Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), jadi tidak ada beda. Sama-sama turun," beber Helmi. 

Ia menegaskan, masyarakat bisa cek langsung ke Samsat terdekat. Agar bisa dipastikan kebijakan penurunan pajak itu telah diberlakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan