Lima Perda di Mukomuko Diminta Segera Diundangkan, Ini Tujuannya
DPRD Mukomuko minta perda segera diundangkan dan disosialisasikan.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id- – Sebanyak lima Peraturan Daerah (Perda) yang beberapa waktu lalu telah disahkan supaya segera diundangkan. Sehingga cepat tercatat di lembaran daerah dan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
“Harapan kita lebih cepat, supaya segera pula disosialisasikan kepada masyarakat luas,” sampai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra.
Lima perda tersebut, menurutnya, adalah Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Perda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko.
“Kalau secara aturan hukum paling lama satu tahun dicatat di lembaran daerah, tetapi kalau bisa cepat diundang. Kami menilai lebih cepat lebih baik, sehingga masyarakat pun cepat mengetahui dan produk hukum itu pun dapat juga segera diterapkan sesuai regulasi dan aturan yang ada,” katanya.
BACA JUGA:Kejari Benteng Usut Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD, Sudah Lakukan Penggeledahan
BACA JUGA:Tujuh Fraksi DPRD BU Setujui Raperda Perubahan APBD 2025 Jadi Perda, Ini Tujuannya
Busra juga menyampaikan, khususnya instansi dan OPD terkait setelah Perda diundangkan dan selanjutnya disosialisasikan harus dimaksimalkan. Termasuk pihaknya di lembaga legislatif juga akan ikut mensosialisasikan di setiap ada kegiatan ke masyarakat akan disampaikan. Diketahui pula ke lima Perda itu tidak ada kendala untuk diundangkan dan saat ini masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah Provinsi Bengkulu.(budi)