Harian Bengkulu Ekspress

Tersangka Perlindungan Konsumen Dilimpahkan ke Jaksa, Modus Jual Rumah Tak Sesuai Spesifikasi

IST/BE Tersangka kasus perlindungan konsumen berinisial LS didampingi kuasa hukumnya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melimpahkan tahap II kasus perlindungan konsumen. Tersangka yang dilimpahkan, seorang perempuan berinisial LS warga Jalan Zukifli, Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. 

Disampaikan Panit I Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, AKP Susilo, modus terduga pelaku menjual rumah tidak sesuai spesifikasi yang ada dalam brosur. Korban yang merugi akibat tindakan tersangka kemudian melaporkan ke Polda Bengkulu. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, semua bukti mengarah pada tersangka LS. 

"Kami melimpahkan kasus perlindungan konsumen dengan tersangka LS. Tersangka menjual rumah pada konsumen dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi," jelas AKP Susilo.

Kuasa Hukum LS, Zalman Putra SH mengatakan, dari pengakuan LS, perubahan desain rumah diketahui oleh pelapor. Sebelum kasusnya ke ranah hukum, sudah ada upaya mediasi, tersangka berjanji mengembalikan uang yang sudah dibayarkan pelapor. Hanya saja, mediasi tidak menemukan kesepakatan hingga akhirnya kasus tersebut dibawah ke ranah hukum.

BACA JUGA:Rehab Barukoto Bengkulu Ditarget 4 Bulan, Anggaran Pembangunan Rp 7,5 Miliar

BACA JUGA:Reward Paskibraka Kota Bengkulu Tunggu APBD-P, Untuk 30 Orang Paskibra

"Sudah ada upaya mediasi dengan pelapor, tapi tidak menemukan kesepakatan," ujar Zalman.

Kuasa Hukum Difo (pelapor), Agil Alfiansyah SH MH menuturkan, kliennya bersyukur perkara tersebut sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan demikian dalam waktu dekat akan memasuki persidangan. Kasus tersebut dilaporkan tahun 2022 lalu, pelapor merasa dirugikan oleh tersangka setelah membeli rumah. Saat dibangun, rumah tersebut tidak sesuai dengan yang ada di brosur. Bahkan, sebagian lahan sudah dijual oleh tersangka kepada pihak lain. 

"Kami berharap persidangan nanti berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban," tutup Agil.

Pada 2022, pelapor ditawari rumah komersil oleh tersangka LS di kawasan Kelurahan Pasar Bengkulu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Saat pembangunan sudah berjalan, desain rumah tidak sesuai, sehingga pelapor komplain. Hal itu wajar dilakukan, karena pelapor sudah menyerahkan uang ratusan juta pada tersangka tetapi rumah yang dibuat tidak sesuai yang ada di brosur. Karena, kerugiannya tidak dikembalikan, akhirnya pelapor memilih menyelesaikannya ke ranah hukum untuk menuntut keadilan. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan