Giliran Sekda Mukomuko Segera Diperiksa, Terkait Kasus Ini

foto internet--

MUKOMUKO,BE – Terkait adanya laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengenai penggelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko segera ditindaklanjuti. Informasinya berbagai pihak telah dimintai keterangan dan penyidik akan mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan  sebagai saksi, yaitu Sekda Mukomuko Abdiyanto. Sebab saat itu Sekda sebagai Direktur  BUMDes Berangan Mulya. 

BACA JUGA:Mantan Kades Cirebon Baru Divonis Segini

BACA JUGA:BPTD Siapkan Rest Area di Rejang Lebong, Ini Lokasinya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH MH ketika dikonfirmasi BE di ruang kerjanya, Rabu (27/12) menyampaikan, sebelumnya beberapa pihak telah dilakukan pemeriksaan saksi pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut. Diantaranya pengurus BUMDes hingga kepala desa (Kades), Kepala pasar, penggelola keuangan pasar, sekretaris dan bendahara BUMDes.

“Sejumlah pihak sudah kita mintai keterangan dan didapat indikasi atau dugaan mengarah ke tindak pidana dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko,” tegasnya. 

Adanya indikasi itu, sambung Radiman, penyidik menaikkan status perkara BUMDes Berangan Mulya dari Pulbaket ke penyelidikan. Dengan naiknya status tersebut, semua yang terlibat dalam perkara tersebut akan kembali dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk Abdiyanto selaku Direktur BUMDes.

“Iya, pak Abdiyanto yang saat itu sebagai Direktur BUMDes akan kita jadwalkan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik,”katanya. 

Ditanya  mengenai aliran dana BUMDes dan berapa indikasi kerugian negara dari perkara tersebut, Radiman menegaskan, untuk aliran dana BUMDes di desa itu masih terus dilakukan pendalaman. Salah satunya sejumlah saksi-saksi lainnya yang terlibat di BUMDes itu akan kita jadwalkan pemanggilannya.

“Untuk taksiran dugaan kerugian negara dari perkara BUMDes Berangan Mulya. Nanti kita akan meminta tim auditor melakukan penghitungan. Yang jelas perkara tersebut masih di tahap penyelidikan dan akan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya,” lanjutnya.  

Untuk diketahui Sekda Mukomuko bakal dipanggil Kejaksaan Mukomuko. Karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Direktur BUMDes Berangan Mulya. Meski kabar terbaru, Abdiyanto  kini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur BUMDes di desa itu karena berbagai pertimbangan. 

Sementara Sekda Mukomuko Abdiyanto belum dapat dimintai hak jawabnya mengenai namanya terseret dalam dugaan perkara tindak pidana tersebut. Bahlan dihubungi via handphone tidak merespon.(900)

 

Tag
Share