Dalang Kisruh SMAN 5 Siap-siap Disanksi, Gubernur Helmi Perintahkan Inspektorat dan Diknas Tegakkan Aturan
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan bakal memberikan sanksi kepada dalang kisruh SMAN 5 Kota Bengkulu.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Gubernur Bengkulu, H Helmi Hasan mengambil sikap tegas terkait dikeluarkannya 42 pelajar dari SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Puluhan siswa tersebut terpaksa berhenti sekolah di SMAN5 setelah namanya tidak ditemukan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meskipun telah mengikuti proses belajar mengajar selama satu bulan.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menegaskan, dirinya telah memerintahkan Inspektorat dan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Bengkulu untuk segera mengusut tuntas permasalahan tersebut dan menegakkan aturan yang berlaku.
"Kepada Inspektorat dan Diknas Provinsi Bengkulu, tolong tegakkan aturan. Zaman sekarang, zamannya transparan, tidak ada yang disembunyi-sembunyikan," tegas Helmi, Selasa, 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:42 Pelajar SMAN 5 Bengkulu Resmi Dikeluarkan, Orang Tua Diminta Terima Keputusan
BACA JUGA:Dewan Bentuk Timsus Usut Kisruh SMAN 5, Kepsek Sebut Ada Kesalahan Saat Pendaftaran
Dijelaskannya, dirinya telah menerima penjelasan terkait kasus penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 5 Kota Bengkulu, hingga dikeluarkannya puluhan pelajar tersebut.
Saat ini, proses investigasi sedang berjalan. Maka dipastikan, jika ada pihak terbukti lalai dan bertanggung jawab atas insiden tersebut akan diberikan sanksi tegas.
"Saya sudah mendapatkan penjelasan. Prosesnya (investigasi) sedang dilakukan. Siapa yang melakukan kealfaan (kelalaian), tentu akan mendapatkan hukuman," ujarnya.
Menurut Helmi, prioritas utama saat ini adalah memastikan tidak ada siswa atau siswa yang menjadi korban dan terlantar akibat permasalahan tersebut. Maka pelajar tersebut, harus segera dicarikan solusi. Seperti menempatkan di sekolah terdekat sesuai dengan domisili masing-masing.
"Yang terpenting, tidak ada siswa dan siswi yang dirugikan. Mereka jangan sampai terlontang-lantung, sekolahnya tidak jelas. Letakkan sesuai aturan, ada yang harus dipindahkan ke sekolah. Kemudian diperbaiki," jelas Helmi.
Tidak hanya itu, Helmi menegaskan, sebelumnya dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK sederajat, terkait PPDB di Provinsi Bengkulu.
Surat tersebut berdasarkan oleh rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menginstruksikan semua sekolah patuh dan tegak lurus pada aturan pemerintah. Terutama dalam proses penerimaan siswa baru, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Saya juga telah mengeluarkan surat, atas dasar KPK, meminta tegak lurus dengan aturan pemerintah. Surat sudah saya sampaikan kepada SMA/SMK sederajat untuk mematuhi aturan," ungkap Helmi.