Simpan Ganja, Resedivis Kembali Ditangkap
YF (30) warga Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menyimpan narkoba jenis ganja-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap residivis kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berinisial YF (30) warga Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu.
Tersangka pernah di penjara atas kasus yang sama, tetapi YF tak kapok, kembali mengulangi perbuatan melawan hukum tersebut.
Meski hanya satu paket ganja yang disita dari tangan YF, polisi menduga YF terlibat dengan pengendar lain. Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka yang ditangkap Sat Res Narkoba 1 orang, inisial YF, yang bersangkutan merupakan resedivis," jelas Kasi Humas.
BACA JUGA:Kasus Kredit Macet PT DMP, Kejati Bengkulu Bidik Tersangka Baru
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Rabu 27 Agustus 2025, Melemah 24 Poin Terhadap Dolar AS
Tersangka dihukum terakir kali selama 1,5 tahun atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Ketika itu, YF kedapatan menyimpan satu paket sabu, atas tindakannya itu YF kemudian menjalani hukuman di Lapas Bengkulu.
Untuk penangkapan kasus ganja, dilakukan polisi disekitaran Jalan Soeprapto Kelurahan Kandang mas, Kota Bengkulu.
Tersangka sudah menjadi target polisi cukup lama, kerap menghindar akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ditangkap YF mengelak menyimpan narkoba, tetapi penggeledahan badan dilakukan hingga polisi mendapatkan satu paket ganja dikantong celana pelaku.
BACA JUGA:Salahgunakan BBM Subsidi, 3 Warga Kampung Melayu Ditangkap
"Ganja disimpan dikantong celana, saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan," pungkas Kasi Humas.(Rizky)