Harian Bengkulu Ekspress

Pembebasan Jalan Baru di Lebong Terkendala Ini

LONGOSR: Kawasan jalan Provinsi Bengkulu yang berada di Kabupaten Lebong terus mengalami kerusakan akibat tanah longsor.- ERICK/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Terkendala 1 dari 6 pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat atau hanya Surat Keterangan Tanah (SKT), sehingga pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan baru di kawasan Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong dengan panjang 1 kilometer dan lebar 10 meter mengalami kendala.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani SE mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima hasil penghitungan nilai harga tanah oleh tim kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu.

“Dari hasil penghutungan harga tanah yang akan dibebaskan sebesar Rp 65 ribu per meter persegi,” sampainya.

BACA JUGA: Bupati Kepahiang Raih Baznas Award 2025, Ini Prestasinya

BACA JUGA: Mukomuko Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Ombudsman RI, Ini Prestasinya

Lanjut Elvi, setelah menerima hasil penghitungan oleh KJPP, pihaknya sudah kembali bertemu dengan pemilik lahan dan berencana akan segera melakukan pembayaran sesuai dengan penghitungan serta luas lahan yang nantinya akan dibebaskan.

“Ada sebanyak 6 orang warga Talang Ratu yang menjadi pemilik tanah yang akan dibebaskan,” jelasnya.

Akan tetapi ucap Elvi, dari total 6 warg apemilik lahan diketahui bahwa hanya ada 5 orang warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara 1 orang warga hanya memiliki SKT sehingga pelaksanaan pembayaran belum bisa dilakukan.

“5 warga memang telah memiliki SHM, namun 1 orang masih SKT,” ucapnya.

Masih kata Elvi, atas permasalahan tersebut, dari pihak KJPP juga telah meminta agar pihaknya mengeluarkan peta bidang , untuk mengetahui cakupan luasan lahan tanah milik warga yang belum memiliki SHM atau masih SKT.

“Agar nantinya bisa dikeluarkan SHM,” tuturnya.

Ditambahkan Elvi, atas permintaan dari pihak KJPP tersebut, pihaknya juga telah menyampaikannya ke pihak Badan Pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Lebong, agar bisa turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran dalam memproses peta bidang yang ada.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasilnya sudah kita terima,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan