Honorer Dikurangi, Ini Alasan Pemprov

Isnan Fajri--

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal mengurangi jumlah tenaga honorer pada tahun 2024 mendatang. Tenaga honorer yang dikurangi itu, selama ini bekerja di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes MSi mengatakan, pengurangan tenaga honorer itu dilakukan, karena ada tenaga honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kalau sudah lulus menjadi PPPK, tentu tidak kita isi lagi, atau kita ganti dengan orang baru," terang Isnan kepada BE, Rabu 27 Desember 2023.

Dijelaskannya, tidak ada pengisian tenaga honorer baru itu, untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi yang telah ditandatangai oleh Presiden Indonesia Joko Widodo itu, disebutkan tidak ada lagi tenaga honorer dilingkungan pemerintah. Baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"UU ASN itu, tidak ada lagi tenaga honorer. Kita akan mematuhi itu," tambahnya.

Tidak hanya tenaga honorer yang lulus PPPK, honorer yang telah mengundurkan diri, juga tidak akan disisi dengan honorer baru. Menurut Isnan, sejauh ini pihaknya masih mendata, jumlah tenaga honorer yang tidak menjadi honorer tahun depan. Mengingat jumlah tenaga honorer pemprov, cukup banyak. Data yang sudah terverfikasi di sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ada sekitar 4 ribuan tenaga honorer.

"Kita akan hitung lagi, inventaris lagi honorer yang ada di OPD," beber Isnan.

Isnan mengatakan, dalam seminggu kedepan tenaga honorer yang akan kembali bekerja pada tahun 2024 sudah bisa difinalisasi. Sehingga pemprov bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) honorer tahun 2024.

"Dalam seminggu ini kita evaluasi. Setelah selesai, baru SK-nya kita keluarkan," ungkapnya.

Meski demikian, Isnan mengatakan, SK tenaga honorer tahun 2024, belum akan dikeluarkan pada awal Januari 2024 mendatang. Namun honorer yang masih bekerja sampai saat ini, diminta untuk tetap bekerja sampai SK dikeluarkan. Nantinya, gaji honorer itu tetap akan dibayarkan mulai Januari.

"Kalau SK nya belum keluar, tetap bekerja seperti biasa. Khususnya untuk penjaga malam, petugas kebersihaan. Karena sangat penting untuk menjaga fasilitas pemerintah pada malam hari," tuturnya.

Di sisi lain, Isnan menegaskan, pemprov tetap berusaha untuk mengurangi tenaga honorer, dengan upaya pengangkatan menjadi PPPK. Meskipun tetap harus melalui serangkai test yang sudah diatur oleh BKN.

"Kedepan memang tidak ada lagi tenaga honorer. Semua beralih menjadi PPPK, sesuai UU ASN itu," tutup Isnan. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan