Kelola Mega Mall, Pemkot Bengkulu Siapkan Rp2 Miliar
Pemerintah Kota Bengkulu menggelar forum grup diskusi bersama forkopimda tentang penataan pedagang dan kawasan PTM-Mega Mall.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan anggaran hingga Rp2 miliar untuk menghidupkan kembali pusat perbelanjaan moderen yakni Mega Mall yang berada di Jalan KZ Abidin.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, pihaknya sangat serius untuk melakukan sejumlah perombakan signifikan agar aset seluas 15.662 meter persegi tersebut menjadi tujuan warga kota Bengkulu.
"Kalau sudah sah jadi milik Pemkot kita akan gelontorkan APBD 1 sampai 2 miliar," ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi, Kamis 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Seblat Ulu Penyidik Panggil Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti
BACA JUGA:Pinjaman Daerah Rp2 Triliun Tak Melanggar Aturan, Begini Penjelasan Waka 1 DPRD Provinsi Bengkulu
Diketahui, saat ini aset tanah dan bangunan Mega Mall dan PTM masih status benda sitaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Selama proses hukum masih berlangsung, Kejati menitipkan aset tersebut ke Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola dengan tujuan agar proses perekonomian tetap berjalan.
Dijelaskan Dedy Wahyudi, status titipan sampai menunggu proses hukum sudah inkrach, dan Kejati baru akan menyerahkan sepenuhnya hak dan pengelolaan ke Pemkot Bengkulu.
"Mega Mall dan PTM aat ini masih dalam proses hukum pihak kejaksaan dan statusnya masih dalam sitaan kejaksaan. Kami (pemkot) diminta untuk membantu dalam hal pengelolaan sampai nanti inkrach dan tentunya masih dalam pengawasan kejaksaan," jelas Dedy.
Ditambahkan Dedy, saat ini kondisi bangunan masih cukup baik namun memang banyak lapak/kios kosong. Para tenant/pelaku usaha sebelumnya banyak yang keluar hingga bangkrut. Hal ini disebabkan setiap tahun terjadi penurunan jumlah kunjungan sehingga omzet pelaku usaha turun drastis.
Untuk itu, Wali Kota mengeluarkan kebijakan memberikan diskon 50 persen selama 6 bulan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran nomor 16 tahun 2025 tentang pemanfaatan pasar tradisional moderen dan Mega Mall untuk penyelenggaraan kegiatan perangkat daerah dan pengisi tenannt oleh pelaku usaha.
Sedangkan untuk kios di PTM Wali kota berikan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan kepada pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi ruang usaha di PTM.
"Kami mengajak pelaku usaha baik perorangan maupun berbadan hukum untuk mengisi kios tenant yang saat ini masih kosong di dalam Mega Mall dan PTM," terangnya.
Sementara itu, Pengelolan Mega Mall, Irwandi Saputra menjelaskan melalui kebijakan potongan biaya sewa ini diharapkan bisa menjadi bujukan bagi pelaku usaha untuk kembali aktif di dalam Mega Mall. Untuk memperkuat aktifitas di dalam Mega Mall, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meramaikan kawasan PTM dan Mega Mall melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan atau acara/event lokal maupun nasional.