PDPK Terancam Tak Digaji 3 Bulan

Foto 2. IST/BE Tenaga PDPK dibawah naungan Disdikbud Kabupaten Mukomuko terancam tak digaji tiga bulan.--

MUKOMUKO,BE - Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) atau honor daerah (Honda) dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko  terancam tidak menerima gaji penuh untuk enam bulan. Terhitung Juli hingga Desember 2023 atau terancam tidak digaji tiga bulan. Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menyampaikan bahwa, gaji tenaga PDPK tidak seluruhnya dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2023 ini. Namun sebagian diantaranya dibebankan pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional PAUD (BOP). 

Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani dikonfirmasi BE, Rabu (25/10) mengatakan, jika sekolah tidak bisa mengalokasikan anggaran dari dana BOS untuk mengaji PDPK. Maka PDPK yang mengabdi di sekolah-sekolah yang bersangkutan tidak bisa menerima gaji secara penuh.  Karena gaji PDPK  untuk SD dan SMP yang dianggarkan di APBD Perubahan 2023 ini hanya untuk tiga bulan. Yakni Juli, Agustus dan September. Sedangkan gaji untuk Oktober, November dan Desember dibebankan di BOS. Namun lain dengan PDPK  ditingkat PAUD, gaji mereka dialokasikan di APBD perubahan untuk lima bulan. Yakni Juli, Agustus, September, Oktober dan November. Sedangkan gaji Desember dibebankan di dana BOP. 

“Untuk tenaga PDPK ditingkat SD dan SMP dibiayai APBD hanya untuk tiga bulan. Kemudian gaji PDPK PAUD ditanggung di APBD untuk lima bulan. Sisanya dibebankan di dana BOS dan BOP. Persoalan saat ini, hampir seluruh sekolah khususnya SD dan SMP tidak sanggup. Karena dana BOS yang mereka terima sudah ada peruntukannya sesuai rencana anggaran kegiatan sekolah (RAKS),” katanya. 

Menurutnya, jika sekolah tidak bisa mengakomodir gaji PDPK dari alokasi BOS dan BOP. Maka hanya ada satu solusinya yaitu kekurangan gaji yang belum dibayar di tahun ini diusulkan di APBD Perubatan tahun 2024 mendatang. Terkait soal SK tenaga PDPK, Epi belum mau berkomentar banyak. Ia hanya menyatakan, bahwa SK untuk ratusan PDPK  belum dibagikan karena masih menunggu Sekda. 

“Untuk SK belum dibagikan, saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Termasuk penyelesaian mengenai gaji PDPK di daerah ini,” lanjutnya.(900)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan