Harian Bengkulu Ekspress

Program MBG di Benteng Tidak Dipungut Pajak, Ini Alasannya

Kabid Pendapatan BKD Benteng, Dessy Aprianti SH--

Harianbengkuluekspress.id -  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai berjalan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dipastikan tidak dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti SH.

Dessy menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI tertanggal 4 September 2025.

Dalam surat balasan yang ditujukan kepada Pj Sekda Kota Gunungsitoli, pada poin 3.b disebutkan bahwa jika MBG disediakan secara swakelola, seperti melalui dapur umum yang dikelola Badan Gizi Nasional, maka penyediaan makanan tersebut tidak termasuk objek PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Benteng memastikan program MBG tetap dapat diakses masyarakat secara gratis tanpa beban pajak,

"Artinya, program MBG yang dijalankan pemerintah daerah tidak akan dikenakan pajak," jelas Dessy.

BACA JUGA: Poltekes Kemenkes Curup Berkomitmen Bantu Pemerintah Cegah Ini

BACA JUGA:Antisipasi Antrean Panjang, Gubernur Perintahkan Aparat Gabungan Turun Awasi SPBU

Sementara itu, Pemda Benteng melalui BKD terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari berbagai sektor, termasuk PBJT Makanan dan Minuman yang berlaku bagi pelaku usaha.

"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, PBJT Makanan dan Minuman dikenakan tarif 10 persen dari nilai transaksi. Ini berlaku untuk masyarakat dan pelaku usaha yang menjual makanan dan minuman secara komersial," tegas Dessy.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan