Harian Bengkulu Ekspress

Dinas PMD Lebong Diusir BBI, Ini Penyebabnya

GEDUNG : Dinas PMD Kabupaten Lebong yang saat ini menempati gedung UPTD BBI sebagai kantor setelah berpisah dari Dinas Sosial.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong  diminta untuk angkat kaki atau diusir  oleh pihak Balai Benih Ikan (BBI) Kabupaten Lebong yang berada di bawah naungan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong dari kantor yang saat ini difungsikan Dinas PMD, karena gedung atau kantor BBI kembali akan difungsikan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan, bahwa memang sejak Dinas PMD berpisah dengan Dinas Sosial yang sebelumnya Dinas PMDsos, Gedung Dinas PMDSos digunakan Dinas Sosial, sementara Dinas PMD berkantor di gedung BBI yang selama ini tidak difungsikan.

“Namun saat ini BBI kembali akan difungsikan,” sampainya, Kamis 11 September 2025.

Lanjut Saprul, namun karena gedung dan aset BBI akan difungsikan, maka Dinas PMD harus pindah dan direncanakan Dinas PMD akan pindah ke gedung yang sebelumnya digunakan Dinas Perpustakaan dan Arsipan Kabupaten Lebong yang berada di kawasan Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah.

“Kita rencananya akan pindah ke gedung bekas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” ucapnya.

BACA JUGA: Audiensi dengan Kepala BBWS, Bupati Fikri Bahas Ini

BACA JUGA:Tipu Warga Berkedok Travel Umroh, Korban Pasutri asal Kepahiang Ini Ternyata Lintas Kabupaten

Namun demikian ucap Saprul, pihaknya saat ini belum pindah ke gedung atau perkantoran yang baru karena saat ini masih menunggu pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 selesai dilakukan oleh seluruh Pemerintah Desa (Pemdes).

“Setelah selesai pencairan DD tahap II, baru Dinas PMD pindah,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Disperkan Kabupaten Lebong, Hedi Parindo SSos mengatakan, bahwa sebelumnya memang dari pihak PMD telah menyampaikan kepada pihaknya, bahwa Dinas PMD akan pindah  kantor dan tidak lagi menempati gedung aset milik BBI yang memang dibawah naungan Disperkan.

“Jadi jika ada yang menyampaikan bahwa Disperkan mengusir Dinas PMD untuk pindah itu tidak benar,” jelasnya.

Ditambahkan Hedi, UPTD BBI Lebong  memang kembali akan difungsikan dan seandainya dari pihak Dinas PMD masih akan menempati gedung yang selama ini dijadikan kantor tidak menjadi masalah, karena UPTD BBI bisa berkantor di gedung yang lain.

“Selama mereka (Dinas PMD) masih mau menempati gedung aset BBI, itu tidak masalah,” tuturnya.

Lanjut Hedi, pastinya jika dari pihak Dinas PMD akan pindah tempat kantornya, maka pihaknya ingin melakukan penertiban aset, jangans ampai nantinya aset milik BBI terbawa oleh DInas PMD dan sebaliknya aset milik Dinas PMD tertinggal di gedung BBI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan