Saber Pungli Awasi Objek Wisata di Kaur, Ini Targetnya

RAPAT: Tim Saber pungli saat menggelar rapat bersama terkait pengawasan objek wisata di aula Sat Intel Polres Kaur, Jumat (29/12).-IRUL/BE -

BINTUHAN,BE - Guna mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) di sejumlah tempat wisata saat libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru), Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kaur akan mengawasi praktik-praktik kecurangan di seluruh objek wisata. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman wisatawan selama berlibur Nataru di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Program JMS di Benteng Berlanjut, Ini Targetnya

BACA JUGA:Kepengurusan BWI Kota Dikukuhkan

"Kita tim Saber Pungli akan melakukan pengawasan di semua objek wisata. Disini kita akan terjun bersama mengawasi sehingga semua tidak ada terjadi Pungli di sejumlah objek wisata Kaur," kata Ketua Saber Pungli Kabupaten Kaur, Kompol Enggarsah Alimbaldi SH SIK, Jumat (29/12).

Dikatakan Enggarsah, pengawasan ini dilakukan untuk menghindari citra buruk pariwisata di Kabupaten Kaur dan jangan sampai, praktik-praktik kecurangan itu muncul di wilayah Kaur. Ia berharap dengan pengawasan ini semua sesuai dengan aturan. Sebab retribusi ini berkaitan dengan pendapatan daerah.

"Harapan kita kepada pengelola objek wisata di Kaur ini agar melakukan penarikan retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku," harapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan kejadian praktek pungli yang pernah terjadi di wilayah Kabupaten Kaur tempat yang dinyatakan rawan pungli yaitu tempat wisata yang dikelola secara pribadi. Terkhusus tempat wisata yang dibuka pribadi oleh masyarakat yang rawan terjadi praktek pungli agar dapat bersama-sama dicarikan solusi pengelolaannya agar dapat dikoordinir dan tidak liar.

"Harapan di wilayah Kaur tidak ada lagi praktek-praktek pungli yang dilakukan sehingga dapat meningkatkan daya tarik wisatawan luar kota yang berkunjung ke tempat wisata di wilayah Kaur dan dapat meningkatkan PAD,"harapnya.

Sementara itu, Kabid Pendapatan BPKAD Kabupaten Kaur Purwanto SE juga menyampaikan, dimana sebagai pihak penerima pajak pengelolaan tempat wisata yang telah terdaftar secara resmi di wilayah Kaur. Ada dua Jenis pajak taman parkir yang diatur dalam Perda dan Perbup yakni pajak retribusi Rp. 2000 (R2), Rp. 3000 (R3), Rp. 4000 (R4), Rp. 5000 (R6).

"Untuk pajak parkir yang dikelola secara pribadi dengan kewajiban harus membayar 30 persen dari retribusi parkir yang dipungut," tandasnya (618)

Tag
Share