Petani Perempuan di Pino Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Bengkulu Selatan
Terlihat wajah terduga pelaku pengancaman yang dilaporkan warga Pino Raya, Jihas Mayeni (34) atas dugaan pengancaman dan premanisme.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Seorang perempuan bernama Jihas Mayeni (34), warga Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polres Bengkulu Selatan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/139/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU pada Jumat 19 September 2025 sekitar pukul 00.28 WIB.
Dalam laporan, Jihas yang berprofesi sebagai petani mengaku menjadi korban penganiayaan yang terjadi di lahan perkebunan di wilayah Desa Karang Cayo, pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban sedang beriatirah makan siang setelah membersihka kebun korban, lalu didatangi sekelompok orang yang diduga melakukan intimidasi hingga berujung pada dugaan pemukulan.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Sambut Kunjungan Danrem 041/Gamas, Harapkan Sinergi TNI dan Pemda Kian Kuat
BACA JUGA:Sambangi Kodim 0408 BS, Pesan Danrem 041/Gamas: Keberadaan TNI untuk Kesejahteraan Masyarakat
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami trauma psikologis. Bahkan, menurut laporan yang disampaikan ke kepolisian, para terlapor juga sempat mengeluarkan ancaman dan kata-kata kurang pantas.
Adapun isi dalam laporan Polisi tersebut, yaitu Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP DEKAKOORDINAT Subsider, yang terjadi di JL DESA KARANG CAYO KECAMATAN PINO RAYA KABUPATEN BENGKULU SELATAN, RT 000, RW 000, TITIK KOORDINAT 4"1636.6°S 102 5341.5°E, KARANG CAYO, PINORAYA, KABUPATEN BENGKULU SELATAN, BENGKULU, Pada Hari Kamis Tanggal 18 September 2025 Sekira Pukul 11:30 Wib, dengan Terlapor DALAM LIDIK, Uraian Kejadian Pada Hari Kamis 16 September 2025 Sekira pukul 11:30 Wib Korban yang saat itu sedang istirahat makan setelah Membersikan kebun kelapa sawit milik korban, tiba-tiba datang 3 (TIGA) Orang yang tidak di kenal dan mengaku dari PT (Suatu Perusahaan) kemudian mangobrol dengan Korban, saat sedang ngobrol salah satu dari orang tersebut menaipon rekannya, tidak lama kemudian datang lagi 7 (TUJUH) Orang menggunakan mobil dan salah satu dari 7 orang tersebut langsung marah-marah dan menanyakan kelompok dan ketua kelompok dari Korban, dan dijawab Korban bahwa tidak ada kelompok dari Korban, dan di saat Korban bertanya "kalo memang kamu dari PT, ada tidak kamu membayar pajak", dan dijawab pelaku "Jangankan pajak, kemaluan kamu bisa aku bayar", kemudian pelaku ke mobil dan mengambil Senjata Tajam berupa Golok dan mengancam Korban dengan mengatakan "Mau mati kamu", kemudian rakan dari pelaku langsung menghadangi pelaku dan mengajak pelaku pergi dari tempat kejadian, atas kejadian tersebut Korban merasa terancam, selanjutnya Korban melaporkan ke Pihak Kepolisian.
Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya.
Rusly, selaku perwakilan keluarga pelapor dan Forum Masyarakat Pino Raya, meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang diduga berasal dari pihak perusahaan.
BACA JUGA:Pemilihan Rektor UNIB Periode 2025-2029 Tuntas, Dr Indra Cahyadinata SP MSi Raih Suara Terbanyak
“Kami berharap aparat kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Forum meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum pihak perusahaan yang mengancam dengan cara-cara premanisme kepada masyarakat. Ini bukan baru kali ini terjadi, sudah berulang kali intimidasi dilakukan pihak perusahaan PT ABS. Forum Masyarakat Pino Raya akan mengawal kasus ini,” tegas Rusly kepada BE, Jumat 19 September 2025.
Kasus ini telah diterima resmi oleh pihak kepolisian dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang ditandatangani Kanit SPKT Polres Bengkulu Selatan, Aipda Risyanto.