Penyitaan Aset Tersangka Tambang Batu Bara Belum Usai, Begini Pernyataan Kajati Bengkulu
Salah satu alat berat yang disita penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dalam kasus korupsi pertambangan yang menyeret Komisaris PT Tunas Bara Jaya, BH. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka pertambangan. Penyitaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret BH, SH dan Ag.
Semua tanah dan bangunan milik tiga orang tersebut telah disita yang ditandai dengan pemasangan plang sita oleh Kejati Bengkulu. Kemudian kantor PT Inti Bara Perdana (IPB) hingga alat berat yang jumlahnya mencapai 48 unit juga disita.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonoius Saragih Sidabutar SH MH melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH mengatakan, masih mendalami apakah akan ada aset lain yang selanjutnya disita.
Mengingat kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) mencapai Rp 500 miliar.
"Nanti dilihat saja," ujar Danang.
Penyidik Kejati Bengkulu tidak hanya menetapkan tersangka korupsi, tetapi TPPU dan gratifikasi. Tersangka BH sebagai aktor utama kasus korupsi tambang terseret 3 kasus, korupsi, TPPU dan gratifikasi.
Terlibat langsung upaya pemberian sejumlah uang kepada pejabat agar bisnis tambang mereka lancar.
Penetapan tersangka TPPU berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan penyidik. Semua hasil korupsi digunakan untuk membeli keperluan pribadi.
Puluhan item barang berharga milik tersangka, sebut saja mobil mewah merek Mercedes Benz, Lexus, perhiasan emas, tas branded dan barang berharga lain telah disita penyidik.
"Penetapan TPPU sudah berdasarkan bukti, uang mengalir ke beberapa istri tersangka, menjadi rumah, dibelikan mobil dan barang mewah lain," sampai Danang.
Dua belas tersangka yang ditetapkan diantaranya BH selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya, SH selaku General Manager PT Inti Bara Perdana, JS selaku Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining, As selaku marketing PT Inti Bara Perdana, St selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya, DAY selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining, Kepala Cabang Sucofindo IS, SSH selaku mantan Direktur Teknik Kementerian ESDM, adik kandung BH berinisial Ag, adik istri tersangka SH berinisial AP dan inspektur tambang wilayah Bengkulu berinisial TN.(167)
Aset Tersangka Tambang Disita:
1. Aset tanah dan bangunan milik BH, SH dan Ag