Korupsi Pembebasan Lahan Jalan Tol, Tunggu Ini
Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Kejati Bengkulu masih mencari bukti dugaan korupsi pemebasan lahan tol. Kejati menyampaikan, yang bermasalah adalah pemebasan laha bukan proyek fisik jalan Tol-Rizky/Bengkulu Ekspress-
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih mencari bukti tambahan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung tahun 2019-2020.
Secara keseluruhan, kasus tersebut hanya tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.
Diperkirakan, tersangka akan ditetapkan oleh penyidik tahun 2024 nanti. Disampaikan jaksa Pidsus Kejati Bengkulu, Lie Putra Setiawan SH, penyidikan korupsi pembebasan lahan tol terus berlangsung. Progres terbaru masih menunggu hasil audit kerugian negara.
BACA JUGA:TPG Kurang Transfer, Segini Jumlahnya
"Untuk korupsi jalan tol masih ada kendala perhitungan kerugian negara. Secara keseluruhan penyidikannya terus berproses," ujar Lie Putra.
Penyidik Pidsus sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negaranya. Sempat ada perbedaan pendapat terkait audit kerugian negara antara penyidik dan BPKP.
Tetapi saat ini terkait dengan audit kerugian negara sudah selesai, hanya tinggal menunggu audit kerugian negara diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
"Sekali lagi disampaikan masih terus berproses, belum bisa disampaikan kapan ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Kerugian negara pembebasan lahan tol dikarenakan dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan. Beberapa komponen yang harusnya tidak ada dalam syarat pembebasan lahan tol dimunculkan.
Seperti biaya notaris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHP) yang harusnya tidak ada menjadi ada. Syarat yang seharusnya tidak ada itu kemudian dimasukkan kedalam syarat ganti rugi lahan dan tanam tumbuh.
Setelah uang ganti rugi cair, terdapat kejanggalan karena terjadi kelebihan. Seperti diketahui, anggaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Kasus tersebut bahkan telah naik ke penyidikan sejak diselidiki awal 2022 lalu.(167)