Sikapi Masalah PT DSJ, Pemkab Kaur Bentuk Tim
IRUL/BE RAPAT: Asisten 1 Setda Kaur bersama pihak terkait saat menggelar rapat dengan PPSS Kaur di ruang Asisten 1 Setda Kaur, Senin 29 September 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mengambil sikap tegas terhadap persoalan yang mendera PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) dengan menggelar rapat khusus, Senin 29 September 2025. Rapat yang dipimpin Asisten I Setda Kaur, Dr. Nasrul Rahman SH MSi dan pihak terkait serta Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Kaur ini, menjadi langkah awal Pemkab untuk serius menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan sawit tersebut.
“Bupati memiliki keinginan kuat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, sehingga pertemuan ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah perkebunan PT DSJ ini,” kata Nasrul Rahman usai pimpin rapat di ruang kerjanya, Senin 29 September 2025.
Dikatakan Nasrul, dimana semua informasi telah ditampung dan akan menjadi bahan pertimbangan serius bagi Pemerintah Daerah. Ia menyatakan komitmen Pemkab Kaur untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini. Untuk itu, pemerintah daerah akan membentuk Tim Terpadu yang bertugas melakukan penilaian kepatuhan terhadap PT DSJ. Selain itu, Dr. Nasrul Rahman juga meminta agar semua masukan disampaikan secara konstruktif dan elegan.
"Kita Pemda Kaur berkomitmen untuk terus maju dan berterima kasih atas seluruh informasi yang telah disampaikan. Kami berharap seluruh masukan diberikan secara elegan dan konstruktif sehingga dapat menjadi dasar kebijakan yang baik," terangnya.
BACA JUGA:Realisasi APBN Lingkup Semaku Capai Rp 2,1 Triliun
BACA JUGA: Bupati Fikri Ajak Kader PKK Terus Berinovasi, Begini Caranya
Ditambahkannya, dimana dari hasil rapat ini disepakati beberapa langkah strategis. Pertama, seluruh masukan akan dijadikan bahan untuk pertemuan lanjutan yang akan menghadirkan pihak PT Dinamika Selaras Jaya secara resmi. Kedua, Tim Terpadu yang akan dibentuk akan segera bekerja untuk menilai kepatuhan DSJ dan merumuskan rekomendasi tindak lanjut. Ketiga, Pemerintah Daerah akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat adanya pengawasan dari Satgas PKH Kejati Bengkulu.
"Pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan masukan secara baik dan elegan, karena dengan sinergi ini, kita bisa mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan jangan sampai nanti masyarakat dirugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PPSS Kaur Suharman juga menyampaikan, dimana jika persoalan PT DSJ telah dilaporkan ke Mabes Polri dan beberapa juga telah disampaikan kepada Bupati. Ia menyoroti temuan bahwa PT DSJ diduga hanya memiliki izin budidaya, bukan izin produksi, serta belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2018. Juga bahwa perusahaan sawit tersebut belum memiliki HGU dan belum membayar pajak, serta tidak memasukkan desa-desa penyangga dalam pola plasma.
"Kami mengusulkan agar Pemerintah Daerah memberikan ketegasan dengan memberhentikan sementara aktivitas DSJ sampai semua permasalahan diselesaikan. Juga kami akan menunggu kinerja tim dari pemerintah, karena jika tidak ada lanjut tentu kami akan melangka lebih jauh lagi,” tandasnya. (Irul)