Harian Bengkulu Ekspress

Pengedar 9500 Pil Samcodin Diringkus Polres Seluma

Seorang pemuda berinisial GT (29) warga Kelurahan Pasar Tais, Ditangkap Sat Narkoba Polres Seluma, Diduga menjual obat batuk yang bisa membuat orang berhalusinasi,--

Harianbengkuluekspress.id - Seorang pemuda berinisial GT (29) warga Kelurahan Pasar Tais, Kabupaten Seluma ditangkap Sat Narkoba Polres Seluma karena diduga menjual obat batuk yang bisa membuat orang berhalusinasi.  Dari tangan pelaku kepolisian berhasil menyita 9.500  butir obat batuk bermerek Samcodin, tanpa izin edar dari BPOM.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan SIK MIK didampingi Kasat Narkoba  Iptu Hengky Noprianto SH membenarkan telah menangkap GT (29). 

Dalam release ungkap kasus di Polres Seluma, Kapolres Seluma menyebut tersangka diringkus saat dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga pukul 11.30 WIB langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut.  “Dua orang tersebut diamankan terlebih dahulu motifnya sebagai penjual dan korban sebagai pembeli saat bertransaksi di Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma,” sampainya.

Untuk itu, GT selaku tersangka di jerat sebagai pengedar obat Samcodin. Dihadapan penyidik obat Samcodin tersebut dibeli secara online dan kembali diecernya per kepingnya seharga Rp 20 ribu. Tak puas disitu, penyidik Narkoba terus melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Alhasil, berhasil  mengamankan 9.500 butir Samcodin yang dibungkus dengan plastik warna hitam, 1 unit sepeda motor, selembar uang pecahan Rp100 ribu, dan 1 unit smartphone.

“Selain Pil Samsodim, kita juga mengamankan barang bukti lainnya. Kendaraan, Hp dan uang tunai milik pengedar ini,” sampainya.

BACA JUGA: Seleksi Jabatan Sekda Benteng Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Sikapi Masalah PT DSJ, Pemkab Kaur Bentuk Tim

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.  Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling paling banyak Rp5 miliar. 

Terpisah, Ketua Tim Penindakan BPOM Bengkulu dan Sebagai saksi ahli, Silvia, menjelaskan samcodin adalah obat batuk kombinasi yang termasuk golongan obat bebas terbatas, diproduksi oleh Samco Farma. Obat ini digunakan untuk meredakan gejala batuk dan mengencerkan dahak yang disebabkan oleh Kandungan dextromethorphan dalam Samcodin sering disalahgunakan karena bisa menimbulkan efek euforia dan halusinasi jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih, sehingga berpengaruh terhadap jaringan otak manusia dan menyebabkan gagal ginjal serta kerusakan hati (liver).

"Yang jelas ini sudah disalah gunakan dan dipastikan bisa merusak jaringan otak, gagal ginjal dan hati. Terburuknya yang telah ketergantungan diantaranya sudah menjalani perawatan di  RSJKO Bengkulu," pungkasnya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan