Dewan Lebong Masih Perlu Bahas 2 Raperda, Ini Penyebabnya
Plt Sekwan Lebong, Cahyo Sectiantoro SH --
Harianbengkuluekspress.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong masih akan menjadwalkan untuk pembahasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM serta Reperda tentang pengarusutamaan gender yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro SH membenarkan bahwa sebelumnya dari Pemkab Lebong telah menyampaikan 3 Reperda untuk disahkan menjadi Perda.
“Namun baru 1 Raperda yang disetujui untuk dijadikan Perda,” sampainya, Selasa 30 September 2025.
Lanjut Sekwan, terkait 2 Raperda yang belum disahkan memang sebelumnya dewan fokus untuk mambahas Reperda tentang APBD-Perubahan tahun 2025 Kabupaten Lebong. Barulah setelah itu akan membahas untuk 2 Raperda yang belum.
“Memang sebelumnya kita fokus terkait Raperda APBD-Perubahan,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Perbup Sanksi Pelaku Perkawinan Anak di Kepahiang Disiapkan, Ini Tujuannya
Masih kata Sekwan, untuk pembahasan 2 Repeda saat ini masih menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Banmus) terkait pelaksanaan rapat internal ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi.
“Setelah itu tergantung dari fraksi segera mengesahkan atau belum,” tuturnya.
Terpisah, Bupati Lebong H Azhari SH MH mengatakan, bahwa 2 raperda terkait PDAM dan pengarusutamaan gender yang telah diajukan. Karena 2 Reperda yang diajukan merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pembangunan serta pelayaan yang maksimal kepada masyarakat.
“Kita berharap 2 Raperda yang telah diusulkan, bisa segera disahkan menjadi Perda,” harapnya.(erik)