Desa Teladan Miliki Perdes Pekerja Migran
IST/BE Pembentukan Perdes Pekerja Migran di Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan Beberapa waktu lalu.--
Harianbengkuluekspress.id - Dalam upaya melindungi warganya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang yang dulu disebut TKI. Saat ini Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) Pekerja Migran.
"Alhamdulillah saat ini Desa Teladan telah memiliki Perdes Pekerja Migran," ungkap Kepala Desa Teladan, Jemingan dikonfirmasi, Selasa 30 September 2025.
Hadirnya Perdes Pekerja Migran tersebut, menurut bisa membantu dan memelindungi warga Desa Teladan baik yang saat ini sudah bekerja maupun yang akan bekerja diluar negeri. Dengan adanya Perdes Pekerja Migran tersebut, maka menurut Jemingan, bila ada warga yang menjadi PMI kemudian dihadapkan oleh berbagai permasalah dan persoalan bisa ditangani atau dibantu oleh pemerintah dan pihak-pihak berwajib lainnya.
"Perdes Pekerja Migran ini bisa membantu warga kita yang menjadi pekerja migran sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja migran tidak hilang," tegas Jemingan.
BACA JUGA:Babakan Bogor Mulai Rancang RAPBDes 2026
BACA JUGA:PKK Desa Kampung Baru Borong 4 Penghargaan Ini
Lebih lanjut Jemingan menjelaskan, dengan adanya Perdes Pekerja Migran tersebut, desa bisa membantu warganya yang ingin menjadi pekerja migran atau bekerja di luar negeri melalui jalur yang resmi yang telah diatur oleh pemerintah.
Untuk warga Desa Teladan yang telah menjadi pekerja migran sendiri, dikatakan Jemingan saat ini sudah ada 12 warganya yang bekerja di luar negeri dengan rincian enam orang di Malaysia, empat orang di Jepang dan dua orang di Taiwan.
"Hadirnya Perdes Pekerja Migran ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dan kenyamanan untuk warga kita baik yang sudah menjadi pekerja migran atau yang akan menjadi pekerja migran," demikian Jemingan.(Ary)