Harian Bengkulu Ekspress

Dakwaan Rampung, 7 Tsk Pembebasan Lahan Mulai Jalani Sidang

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar, SH MH.--

Harianbengkuluekspress.id - Usai melaksanakan pemberkasan perkara bahkan dakwaan atas dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Tahun Anggaran (TA) 2009, 2010 dan 2011.  Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu, menjadwalkan tanggal 14 Oktober 2025 mendatang merupakan jadwal sidang perdana terhadap mantan Bupati Seluma Cs.  Namun tidak pada H Murman Effendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma belum dilimpahkan.

“Satu tersangka khusus mantan Bupati Seluma H Murman Effendi belum dilimpahkan. Seluruh barang bukti (BB) dan tersangka saat ini sudah menjadi tahanan PN Tipidkor Bengkulu dan tanggal 14 Oktober mendatang jadwal sidang,” tegas Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar, SH MH.

Ditegaskan, jika belum dilimpahkannya berkas satu tersangka H Murman Effendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma. Dengan alasan tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman di dalam penyidikan terkait dengan aset tersangka.

"Iya, satu tersangka lagi belum. Jadi untuk tujuh tersangka terlebih dahulu," sampainya.

BACA JUGA:Ada Sekolah di RL Tolak DAK: Bupati Marah, Begini Alasan Kepala Sekolah

BACA JUGA:Dana Transfer Dipangkas Rp347,93 Miliar, Gubernur Bengkulu Siapkan Langkah Strategis

Sedangkan pada tujuh tersangka lainnya sidang perdana terhadap ke tujuh tersangka yang telah berstatus terdakwa. Yakni, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Saiful Dahli juga selaku mantan Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu. Akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

“Sidang perdana jelas akan membacakan dakwaan yang sudah kita persiapkan pada masing masing terdakwa tersebut,” sampainya.

Diketahui. dalam pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, Murman Efendi selaku mantan Bupati Belitung, Mulkan Tajudin selaku Sekda, Jasran Harhap selaku mantan Kepala BPN Seluma, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, Mukan Effendi selaku mantan Bupati, Sauful Dahli selaku Sekda, Jaferson selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

Para tersangka diduga terlibat dalam pengadaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemkab Seluma yang berlangsung pada tahun 2009 hingga 2011. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan