Harian Bengkulu Ekspress

Beraksi di Banyak TKP, Warga Kaur Diringkus Polisi

AMANKAN:Tersangka pencurian bersama barang bukti saat diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaur bersama Polsek Kaur Selatan, Sabtu 12 Oktober 2025-Airullah/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Jajaran tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaur bersama Polsek Kaur Selatan berhasil meringkus seorang seorang pencuri berinisial PR (32), Warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Sabtu 11 Oktober 2025. Tersangka PR, diketahui sudah beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

“Untuk sementara ini barang bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka yakni delapan tabung gas, dua kompor dan dua mejikom,”kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Suprapto SH MH,Minggu 12 Oktober 2025.

Dikatakan Kasat, tersangka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di rumah tersangka di Kecamatan Kaur Selatan.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari warga dan pemilik warung yang mengaku sering kehilangan tabung gas, kompor dan juga ayam.

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Senin 13 Oktober 2025, Waspadalah!

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan, Senin 13 Oktober 2025, Waspada Hujan Ringan di Siang–Sore Hari

Dari laporan korban Polisi lalu melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan PR.

Lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kaur bersama Polsek Kaur Selatan langsung mengamankan tersangka, setelah diamankan petugas tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kaur Selatan.

“Dari hasil keterangan tersangka, ia melakukan pencurian ini sudah banyak TKP dan ada belasan TKP. Tersangka ini selain mencuri tabung gas juga sering mencuri ayam warga. Untuk penampung barang curian dan juga keterlibatan tersangka lain masih kita kembangkan,”terang Kasat.

BACA JUGA:Warga Diingatkan Berhati-hati Gunakan Ponsel, Jangan Asal Main Rekam, Polres BS : Bijaklah Bermedsos

BACA JUGA:Kades Karang Anyar I Apresiasi Pemkab BU Bangun Jalan Lingkungan, Siap Jadi Ujung Tombak Sukseskan Prog

Akibat perbuatannya ini, tersangka PR yang sehari-hari sebagai pengangguran ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Airullah)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan