Kontraktor Proyek Pelapis Tebing BPBD Kepahiang Dilaporkan ke Polda, ini Masalahnya
Lokasi proyek BNPB di Kabupaten Kepahiang yang dikomplain warga karena memakan lahan pribadi milik masyarakat.- Doni/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Proyek pembangunan pelapis tebing di lingkungan empat Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang mendapat rintangan dari warga setempat. Kontraktor proyek dengan anggaran Rp 18 miliar lebih itu dilaporkan ke Mapolda Bengkulu oleh warga setempat yang bernama Sudarsono. Dalam laporannya Sodarsono mempermasalahan kontraktor proyek BPBD Kepahiang telah melakukan perusakan terhadap tanaman di lahan pribadi miliknya tanpa ada proses ganti rugi.
Kalak BPBD Kabupaten Kepahiang, Hendra ST membenarkan adanya satu orang warga Sidodadi yang mempermasalahan pengerjaan proyek pelapis tebing. Warga bersangkutan mengklaim jika lokasi tempat pengerjaan proyek hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu berada di lahan pribadi miliknya. Karena merasakan lahan miliknya terkenah dampak dari pembangunan proyek, sehingga membuat warga bersangkutan mempermasalahan kelanjutan pekerjaan proyek.
Hendra mengatakan, permasalahan yang tengah dihadapi pelaksana kegiatan sedang ditangani oleh Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Karena kegiatan BNPB di Kabupaten Kepahiang sejak awal mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan didampingi langsung oleh Kejari Kepahiang.
"Iya permasalahan ini sedang dicarikan jalan keluarnya, kita masih rapat di Kejaksaan Negeri Kepahiang," ungkap Hendra.
BACA JUGA: Direktur Ajak Kerjasama Bangun AKREL, Ini Tujuannya
Dijelaskan Hendra, proyek pelapis tebing di Sidodadi merupakan usulan dari masyarakat setempat dalam perjanjiannya warga setempat sepakat tidak menuntut ganti rugi atas alahan mereka yang terkenah dampak pembangunan. Bentuk kesepakatan itu dibuat secara tertulis dan diketua oleh tiga ketua RT serta pihak kelurahan, akan tetapi terkhusus bagi warga yang komplain yakni Sudarsono tidak ada dalam daftar surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi.
"Kita juga tidak tahu mengapa tidak ada tanda tangan yang bersangkutan dalam surat usulan pembangunan pelapis tebing maupun surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi," ungkap Hendra.
Sementara Mesien (26), Ketua RT 12 RW 04 Kelurahan Pasar Ujung atau tempat atau lokasi proyek pelapis berada sangat menyangkan adanya aksi protes warganya. Sebab keberadaan proyek pelapis tebing ini merupakan usulan dari masyarakat setempat dan warga sekitar lokasi sudah ada kesepakatan untuk tidak menuntut ganti rugi bila ada lahan mereka yang terdampak pada proses pengerjaan proyek.
"Ini yang kita sayangkan, padahal proyek ini jelas-jelas usulan dari masyarakat. Karena memang dibutuhkan oleh warga mengingat lokasi yang sudah membahayakan rumah warga jika tidak ada pembangunan pelapis tebing," tutur Mesien.
Pengamatan di lapangan, warga yang komplain kelanjutan proyek BNPB itu sudah memasang pagar penutup akses jalan menuju lokasi proyek. Sehingga kendaran pengangkut material proyek tidak dapat melintasi lokasi kejadian, meskipun demikian pekerjaan dilokasi tetap berjalan dengan baik. (doni)