Mantan Pj Kades di Kabupaten Lebong Ditahan, Diduga Korupsi DD 2023
ERICK/BE Periksa : Penyidik Unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong ketika melakukan pemeriksaan terhadap TSK--
Harianbengkuluekspress.id - Selalu mangkir ketika dipanggil penyidik Polres Lebong, SK (51) mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. Akhirnya, SK kini ditahan di Rutan Mapolres Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat reskrim AKP Darmawel Saleh SH MH melalui Kanit Tipidkor, Aipda Rangga Askar Dwi Putra mengatakan, sebelumnya penyidik telah melaksanakan gelar perkara di Mapolda Bengkulu dan TS telah ditetapkan sebagai Tersangka.
"Setelah gelar perkara, kita menetapkan mantan Pj Kades sebagai TSK," sampai Kapolres kepada BE, Selasa 04 November 2025.
Lanjut Rangga, selanjutnya penyidik memanggil tersangka, akan tetapi ketika dilakukan pemanggilan, tsk SK selalu mangkir sehingga penyidik melakukan upaya paksa menghadirkan SK untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Desa Seguring Menjaga Situs Budaya Batu Lebar
BACA JUGA:Dilantik, PCNU Kaur Siap Bersinergi Bangun Kaur
"Setelah kita periksa beberapa jam, tsk kemudian langsung kita lakukan penahanan," jelasnya.
Masih kata Rangga, untuk tsk SK sendiri dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lebong, selama 20 hari kedepan. Hal tersebut untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tsk dan upaya terkait lainnya termasuk mengumpulkan barang bukti lainnya yang dianggap perlu.
"Penahanan kita lakukan sejak Selasa 04 November," ujarnya.
Ditambahkan Rangga, tsk SK sendiri diduga melakukan tindak pidana korupsi DD tahun 2023, dari total anggaran sebesar Rp 726 juta, dipergunakan tsk untuk kegiatan dan belanja fikif pada sejumlah item. Dari kegiatan tersebut diduga adanya kerugian negara (KN) yang mencapai Rp 294 juta lebih.
"Itu hasil penyidikan yang telah dilakukan," tuturnya.
Rangga menambahkan, atas dugaan korupsi yang dilakukan, tsk SK dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya. (Erick Voniker)