Harian Bengkulu Ekspress

6 Panti Pijat di Mukomuko Belum Bayar Pajak Hiburan, BKD Lakukan Penertiban

6 Panti Pijat di Mukomuko Belum Bayar Pajak Hiburan, BKD Lakukan Penertiban-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak hiburan.

Tim dari Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun langsung ke lapangan, meninjau sejumlah tempat usaha hiburan yang belum membayar pajak sesuai aturan.

Dari hasil inspeksi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, ditemukan enam panti pijat aktif yang belum menunaikan kewajiban pajak hiburan kepada pemerintah daerah.

Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, melalui Kabid Pendapatan I N. Syahyadi, mengatakan bahwa dari total 11 tempat usaha panti pijat dan karaoke yang beroperasi, baru lima yang telah memenuhi kewajiban pajak hiburan.

BACA JUGA:Menag Lantik 2 Rektor UIN dan 7 Kanwil Kemenag Serta Kepala Biro PTKIN Baru, Ini Daftar Nama-namanya

BACA JUGA:Pekan Budaya Merah Putih 2025 Dibuka, Turut Dimeriahkan Beragam Lomba dan Bazar UMKM

“Masih ada enam tempat usaha panti pijat di wilayah Air Punggur, Kecamatan Kota Mukomuko, yang belum membayar pajak hiburan sesuai ketentuan. Kami sudah turun langsung untuk menegaskan aturan sekaligus melakukan pendataan,” ujar Syahyadi, Selasa 11 November 2025.

Syahyadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, panti pijat, karaoke, dan bentuk hiburan lainnya termasuk dalam objek pajak hiburan.

Setiap pelaku usaha wajib menyetor 10 persen dari total omzet setiap bulannya kepada pemerintah daerah.

Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, banyak pemilik usaha yang belum memahami kewajiban tersebut. Sebagian di antara mereka mengira cukup membayar pajak reklame tahunan.

“Masih ada kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha. Mereka pikir cukup bayar pajak reklame. Padahal, usaha hiburan wajib setor pajak hiburan berdasarkan omzet,” tegasnya.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, tim BKD tidak hanya menegur pemilik usaha yang belum membayar pajak, tetapi juga melakukan pendataan menyeluruh terhadap jumlah pekerja di setiap panti pijat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan laporan yang diterima sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

“Kami ingin memastikan data yang masuk ke BKD akurat. Jadi, selain memeriksa dokumen, kami juga menghitung jumlah pekerja di lokasi,” kata Syahyadi.

Selain menindak, BKD juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan langsung kepada para pemilik usaha tentang tata cara dan manfaat pembayaran pajak hiburan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan