Dua Pemuda BS Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Kedua terduga pelaku AS (22) dan MJ (23) yang berhasil diamankan Polsek Kota Manna, Jumat 5 Januari 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-

Reno menerangkan terhadap terduga pelaku tersebut akan disangkakan pidana dugaan dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersama-sama.

BACA JUGA: Tabrakan Beruntun, 1 Korban Meninggal, Begini Kejadiannya

"Pasal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ,UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP," pungkasnya. (117).

 

Tag
Share