Mega Mall–PTM Zona Gratis Parkir
IST/BE Bapenda cabut SPT penarikan retribusi parkir di kawasan PTM dan Mega Mall yang menyewakan lahan ke PKL.--
Harianbengkuluekspress.id— Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) milik 14 juru parkir yang bertugas di kawasan Mega Mall dan Pasar Minggu (PTM). Pencabutan ini membuat seluruh area tersebut berstatus zero parkir resmi atau gratis parkir.
Area yang terdampak meliputi bagian depan Mega Mall, deretan ruko dari pintu masuk Pasar Minggu hingga pos polisi, serta jalur dua eks Pasar Mambo dari pos polisi menuju Pengadilan Agama/Kanwil Kemenag.
Kasubbid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan pencabutan SPT menjadi dasar penghentian seluruh aktivitas pemungutan parkir resmi.
“Kita simpulkan lokasi di depan Mega Mall dan sekitarnya tidak ada lagi aktivitas pemungutan parkir. Kalau ada, kita pastikan itu ilegal alias pungli,” ujar Indra, Selasa, 25 November 2025 saat diwawancara BE.
Indra mengimbau warga agar tidak membayar bila masih ada pihak yang mencoba menarik retribusi. Ia menegaskan ketentuan tersebut berlaku sejak pertengahan November.
“Masyarakat tak perlu lagi melakukan pembayaran karena izinnya sudah dicabut. Mereka tidak lagi berhak menarik parkir,” kata Indra.
Keputusan ini diambil setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran oleh juru parkir, termasuk dugaan penyewaan atau pengalihan fungsi lahan parkir resmi kepada pedagang. Praktik tersebut memicu tumbuhnya pedagang kaki lima (PKL) yang menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan di kawasan Pasar Minggu.
“Penertiban ini juga bagian dari upaya pemerintah merapikan PKL yang selama ini berjualan di bahu jalan. Kita ingin kawasan itu kembali tertib,” ujarnya.
Pemkot Bengkulu berharap penertiban ini dapat mengembalikan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kawasan Mega Mall–Pasar Minggu serta menghilangkan pungutan liar. (Medi Karya Saputra)