Uang Setwan DPRD Dipakai untuk Pribadi hingga Pemilu, Sidang Kasus Setwan DPRD Kepahiang Berlanjut
IST/BE Sidang lanjutan kasus korupsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa 2 Desember 2025, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.--
Harianbengkuluekspress.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang kembali berlanjut dan digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan untuk memperkuat bukti dan mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan, terdakwa sekaligus mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira mengungkapkan, sebagian anggaran Setwan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi sejumlah pejabat. Penggunaan dana tersebut termasuk untuk Pemilu 2024 dari kegiatan pemenangan partai, pencalonan anggota DPRD Kepahiang dan DPRD Provinsi. Bahkan hingga untuk pembelian ikan Arwana beserta akuarium bernilai puluhan juta rupiah.
Roland juga menyebut dia pernah dimintai Rp 600 juta oleh oknum pegawai lembaga vertikal untuk mendukung pencalonan anggota DPRD Kepahiang. Dana itu disebut digunakan untuk membeli sekitar 6.000 suara. Ia juga mengaku, pernah diminta Rp 4 miliar oleh unsur pimpinan dewan pada 2024, yang disebut terkait pencalonan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, ia hanya dapat memenuhi sekitar Rp 600 juta.
BACA JUGA:46 Lansia Bahagia Wisuda Sekolah Lansia Bersatu Pemda Kota Bengkulu
BACA JUGA: Ombudsman Komitmen Dukung Program Bantu Rakyat Pemprov Bengkulu
Selain itu, ia menyebut adanya permintaan dana sekitar Rp 500 juta setiap tahun untuk lembaga vertikal yang tidak ia sebutkan. Roland juga menyampaikan sejumlah anggaran di DPRD Kepahiang dipotong, baik pada pos perjalanan dinas, makan minum, ATK, maupun anggaran lainnya. Manipulasi anggaran perjalanan dinas disebut dilakukan melalui pengaturan biaya penginapan dan komponen lainnya.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang sekaligus Ketua Tim JPU, Febrianto Ali Akbar, SH MH, membenarkan keterangan Roland dalam sidang. Ia menegaskan, penggunaan anggaran Setwan tidak sesuai ketentuan dan banyak dipakai untuk kepentingan di luar peruntukannya.
"Anggaran digunakan untuk berbagai keperluan lain, termasuk membayar TGR, memenuhi permintaan unsur pimpinan, kepentingan partai politik pada Pemilu 2024, hingga memenuhi permintaan oknum pegawai lembaga vertikal," jelas Febrianto.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Inisiasi Kabupaten/Kota Donasi Aceh, Sumut dan Sumbar
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan 10 terdakwa ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Hingga saat ini, baru sekitar Rp12 miliar yang dikembalikan. Kerugian tersebut bersumber dari penyimpangan anggaran DPRD Kepahiang tahun 2021–2023, meliputi perjalanan dinas fiktif, pemotongan anggaran makan minum, dan ATK. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini antara lain, Mantan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Mantan Wakil Ketua I Andrian Defandra, Mantan bendahara pengeluaran 2022–2023 Didi Rinaldi, Mantan Sekwan Roland Yudistira, Mantan bendahara pengeluaran 2021 Yusrinaldi. Berikutnya, Lima anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024: RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanti Usni. (Rizki Surya Tama)