Harian Bengkulu Ekspress

Edarkan Sabu, 2 Pemuda Diringkus Polisi

IRUL/BE AMANKAN: Kedua tersangka saat diamankan anggota Satnarkoba Polres Kaur.--

Harianbengkuluekspress.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur berhasil mengamankan dua pemuda di salah satu kos-kosan di Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan, Senin malam, 01 Desember 2025, sekitar pukul 21.20 WIB.  Kedua pemuda tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana memperjualbelikan, menjadi perantara, memiliki, dan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Dua orang yang kita amankan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hasil keterangannya dugaan besar mereka ini juga mengedarkan barang haram tersebut,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah SH, Kamis 4 Desember 2025.

Dikatakan Kasi, dimana kedua tersangka yang diamankan berinisial AI (24), warga Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning, dan DS (21), warga Desa Jembatan II, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kaur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Aksi kedua tersangka terendus oleh tim Sat Narkoba setelah adanya laporan dari masyarakat. 

Warga melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan di salah satu bedengan kos-kosan di Desa Padang Genteng. Laporan dari masyarakat ini menjadi kunci awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:30 Patok Tapal Batas Selesai Dipasang di Sini

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Benahi Akses Utama TPA

Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, aparat melakukan penggerebekan. Benar saja, saat penggerebekan dilakukan, kedua pemuda tersebut didapati sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan, S.I.Kom, yang disampaikan oleh Kasi Humas Iptu Slamet Ambyah, SH., mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku. Mereka diamankan dengan barang bukti satu klip paket sabu, dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif sebagai pemakai sabu.

“Tim Sat Narkoba Polres Kaur masih terus melakukan upaya pengembangan kasus, termasuk mendeteksi dan memburu pemasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkoba, yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan