Harian Bengkulu Ekspress

TPP ASN Kaur Aman dari Pemangkasan

Hiftario Syahputra--

Harianbengkuluekspress.id - Isu pemangkasan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menghantui beberapa daerah di Provinsi Bengkulu akibat efisiensi anggaran transfer pusat tidak berlaku di Kabupaten Kaur.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur memastikan bahwa TPP untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya akan tetap dibayarkan secara normal pada tahun 2026 mendatang.

“Untuk pembayaran TPP tahun 2026 kita sudah lakukan pembahasan, untuk saat ini belum ada perubahan, artinya tidak ada pengurangan ataupun penambahan,” kata Pj Sekda Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST MSi, Kamis 4 Desember 2025.

Dikatakan Rio, meskipun kondisi anggaran transfer dari pusat mengalami pemangkasan, Pemkab Kaur telah melakukan pembahasan mendalam untuk menjaga stabilitas pendapatan tambahan bagi para pegawai daerah, ini tentu memberikan ketenangan bagi  3.000 lebih ASN di Pemkab Kaur yang khawatir akan adanya pemangkasan. Berdasarkan perhitungan dasar (basic price) yang mengacu pada kinerja, tingkat kehadiran, dan disiplin pegawai, TPP ASN seharusnya mengalami kenaikan. Kenaikan ini adalah bentuk penghargaan atas kebijakan pemerintah yang menuntut peningkatan mutu pelayanan dan kedisiplinan pegawai.

“Keterbatasan anggaran daerah yang juga terdampak dari kebijakan efisiensi pusat menjadi pertimbangan utama. Pembayaran TPP pada tahun 2026 masih akan mengacu pada besaran pembayaran yang telah ditetapkan pada tahun 2025,” terangnya.

BACA JUGA:Nasrur Rahman Berpeluang Besar Duduki Kursi Sekda

BACA JUGA:Tiga Desa di Kepahiang Mulai Bangun Gerai Kopdes Merah Putih

Ditambahkannya, keputusan untuk tidak memangkas TPP ini sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kaur. Mengenai rincian pagu TPP 2026, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh tim TPP, namun intinya pagu tetap mengacu pada besaran tahun 2025. Selain kepastian besaran, Pemkab Kaur juga membuat terobosan dalam mekanisme pembayaran. Jika sebelumnya TPP dibayarkan secara triwulan atau per tiga bulan sekali dan sering terlambat menunggu ketersediaan Kas Daerah (Kasda), kini TPP dipastikan akan dibayarkan per satu bulan sekali paling lambat di tanggal 10.

“Untuk mendanai TPP bulanan ini, kita menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 3,5 miliar, untuk besaran TPP itu tergantung golongan ASN,” tandasnya.(Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan