Mantan Dirut Perumda Dilimpahkan
RIO/BE Mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari bersama dua tersangka lainnya perkara suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023-2025 menjalani pelimpahan tahap II dari Ditreskrimsus Polda Bengkul--
Harianbengkuluekspress.id – Unit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus suap penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun anggaran 2023–2025, Selasa (9/12). Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing mantan Direktur Utama, Samsu Bahari; mantan Kabag Umum, Yanuar Pribadi; dan mantan Kasubbag Water Meter, Eki.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp343 juta, dua unit mobil, dua sertifikat tanah, serta sejumlah dokumen terkait. Pelimpahan tahap II tersebut disampaikan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit II Tipidkor, AKP Maghfira Prakasa.
“Karena berkas sudah lengkap, hari ini kami limpahkan tiga tersangka kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah. Barang bukti yang kami serahkan antara lain uang tunai Rp343 juta, dua mobil dan dua sertifikat tanah,” ujar AKP Maghfira.
BACA JUGA: Nataru, Jangkauan Pasar Murah di Kota Bengkulu Diperluas
BACA JUGA:Lapak Liar Pasar Panorama Bengkulu Dibongkar
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, mengatakan setelah pelimpahan tahap II, jaksa akan kembali meneliti berkas sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ketiga tersangka kembali ditahan untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal persidangan.
“Tiga tersangka sudah kami terima, selanjutnya berkas akan diteliti dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Arief.
Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka diduga terlibat praktik suap penerimaan PHL dengan nilai setoran mencapai Rp9,5 miliar. Setelah menerima uang dari PHL agar diterima bekerja, tersangka Samsu Bahari selaku Direktur menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk pembayaran gaji dan tunjangan para PHL dengan total Rp5,5 miliar yang bersumber dari pendapatan Perumda Tirta Hidayah.
BACA JUGA:Wali Kota Siapkan Karnaval Batik Besurek Go Internasional
Kerugian negara yang berhasil diamankan dalam perkara ini baru sekitar Rp343 juta, sementara potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp5 miliar. (Rizki Surya Tama)
-