Harian Bengkulu Ekspress

Hakordia 2025, Kejari BU Paparkan Kinerjanya, Tangani 20 Perkara Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp 1,7 M

Pelaksanaan rilis capaian kinerja penaganan Tipikor sepanjang tahun 2025 oleh pihak Kejari Bengkulu Utara, Selasa 9 Desember 2025.-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menggelar rilis resmi capaian kinerja penanganan tindak pidana khusus (tipidsus) sepanjang tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi publik sekaligus penegasan komitmen Kejari BU dalam memberantas praktik korupsi di wilayah setempat.

total terdapat 20 perkara yang ditangani sepanjang tahun, meliputi tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi para terpidana.

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencatat sejumlah progres signifikan selama tahun 2025.

BACA JUGA:Chery Tambahkan Tiggo 5 Pro Baru ke Jajaran Kendaraan Bertenaga Bensin

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Peringkat I Nasional: Tangani 51 Kasus Korupsi, Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Triliun

Capaian tersebut meliputi peningkatan penanganan perkara tindak pidana korupsi, penyelamatan keuangan negara, hingga penguatan upaya pencegahan melalui program penerangan hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, baik dalam penindakan maupun pencegahan.

Tahun 2025 ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keuangan negara dan menegakkan hukum,” tegas Kajari BU.

Kajari BU memaparkan bahwa sepanjang periode Januari hingga 9 Desember 2025, Kejari Bengkulu Utara telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi yang mulai diselidiki pada awal tahun 2025.

Perkara pertama yakni dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Tahun Anggaran 2023.

Perkara kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024.

Kedua perkara ini kemudian berkembang menjadi penyidikan setelah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

"Pada tahap penyelidikan, kami mencatat dua perkara, yakni dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Tahun Anggaran 2023 serta dugaan korupsi pemotongan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024. Kedua perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan setelah unsur dugaan tindak pidana terpenuhi,"terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan