Harian Bengkulu Ekspress

Pelopor, Australia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Larang Remaja Akses Media Sosial, Ini Alasannya

ilustrasi main Ponsel untuk mengakses media sosial -tangkaplayar/Bengkuluekspress.id--

Harianbengkuluekspress.id- Australia secara resmi memberlakukan aturan baru yang melarang anak-anak dan remaja berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial.

Larangan tersebut mulai berlaku setelah Undang-Undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act tuntas melalui proses legislasi, dan diberlakukan mulai hari ini, Rabu 10 Desember 2025.

Melansir laman Reuters, pemerintah Australia telah memerintah 10 platform besar seperti TikTok, YouTube, serta Instagram dan Facebook milik Meta, untuk memblokir akses untuk anak-anak. Jika perintah ini tindakdiindahkan maka platform tersebut, harus membayyar denda hinga Rp 541 miliar.

Penerapan larangan ini menutup perdebatan panjang selama setahun tentang apakah sebuah negara benar-benar bisa menghentikan anak-anak menggunakan platform yang sudah menjadi bagian dari keseharian mereka

Australia kini menjadi uji coba nyata bagi banyak pemerintah yang frustrasi karena perusahaan media sosial dinilai lamban menerapkan langkah-langkah perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA:Eks Pj Wali Kota Bengkulu Tak Pernah Terima Laporan Keuangan Mega Mall

BACA JUGA:Jangan Lakukan Kebiasaan Ini Jika Ingin Cepat Kaya, Ahli Ungkap 7 Pola yang Harus Dihindari

Perdana Menteri Anthony Albanese dan menegaskan bahwa aturan ini adalah bukti bahwa pemerintah masih bisa mengendalikan dampak negatif dunia digital yang berkembang jauh lebih cepat daripada regulasinya.

Pemerintah Australia menyatakan bahwa aturan ini diterapkan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dunia digital, seperti: Perundungan daring (cyberbullying), paparan konten kekerasan dan eksplisit, dampak negatif algoritma terhadap kesehatan mental, Kecanduan media sosial.

Pemerintah menegaskan bahwa media sosial telah memberikan tekanan psikologis yang besar bagi anak-anak, sehingga perlu intervensi tegas demi keselamatan digital generasi muda.

“Ini akan membawa perubahan besar. Ini salah satu perubahan sosial dan kultural paling besar yang pernah dihadapi negara kita. Ini adalah reformasi penting yang dampaknya akan terasa di seluruh duniam,” kata Albanese dalam konferensi pers.

Ia menegaskan, perusahaan media sosial yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenai denda hingga puluhan juta dolar Australia. Platform diharuskan menggunakan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dapat membuat atau mempertahankan akun.

BACA JUGA:Intens Penyuluhan Hukum di Seluma, Kajari Akui Masih Ada yang Belum Tertib Administrasi

BACA JUGA:ASN Bengkulu Harus Pegang Prinsip Pelayanan Publik

Albanese mengajak anak-anak untuk melakukan hal baru seperti mulai mencoba olahraga baru, belajar alat musik baru, atau baca buku yang sudah lama ada di rak, jelang libur sekolah musim panas di Australia akhir bulan ini.

Sementara itu kebijakan pemerintah Australia terhadap pembatasan penggunaan media sosial terhadap anak-anak di bawah 16 tahun ini mendapat berbagai respon.Kebijakan ini memicu beragam reaksi.

Orang tua banyak yang mendukung karena merasa anak-anak kini lebih terlindungi. Remaja dan kelompok advokasi kebebasan berekspresi mengkritik aturan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk pembatasan akses informasi.

Pakar teknologi menilai tantangan terbesar ada pada sistem verifikasi usia dan potensi anak-anak beralih ke VPN atau layanan alternatif. Dengan keputusan ini, Australia menjadi negara pertama yang menerapkan standar usia minimum media sosial secara menyeluruh, membuka jalan bagi negara lain untuk mempertimbangkan kebijakan serupa. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan