PAD Izin Tambang Mineral Melonjak Sampai Segini

Fajar Nugraha--

BENGKULU, BE -  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mencatat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pencetakan peta lampiran perizinan tambang mineral pada tahun 2023.  Realisasinya melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 65 juta, yaitu mencapai Rp 300 juta lebih.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Fajar Nugraha SE ME mengatakan, kontribusi PAD pencetakan peta lampiran perizinan tambang mineral  sudah over target

"Karena pada tahun 2023 kita ditarget Rp 65 juta terealiasi Rp 300 juta lebih," ujar Fajar, Minggu 7 Januari 2024.

Fajar mengatakan, PAD yang telah didapatkan itu hanya dari

sektor pencetakan peta lampiran perizinan tambang mineral. Artinya, tidak termasuk retribusi pajak batuan. Sebab, kewenangannya sudah kembali ke masing-masing kabupaten.

"Kalau untuk retribusi pajak batuan kewenangannya ke masing-masing kabupaten," tuturnya.

Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu juga menyatakan bahwa seluruh pertambangan mineral batuan. Seperti pasir, batu, pasir sedot dan batu gunung yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu sudah berizin.

Berdasarkan identifikasi dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu hingga awal Januari 2024 ini, untuk kegiatan pertambangan batuan yang saat ini aktif semuanya memiliki izin dengan jumlah tambangnya sekitar 150 titik.

"Untuk pertambangan mineral batuan di Bengkulu kalau dulu disebutnya galian C sampai Januari 2024 ini semuanya memiliki izin. Kurang lebih ada 150 tambang," beber Fajar.

Meski demikian, dari keseluruhan tambang itu tidak semuanya aktif. Terdapat tambang yang baru beroperasi pada momen-moen tertentu tergantung ada tidaknya kegiatan APBN maupun APBD, termasuk kegiatan Dana Desa (DD).

"Jadi sebagian dari tambang ini beroperasi tergantung permintaan material dari kegiatan APBN, APBD maupun Dana Desa. Misalnya saat pembuatan jalan yang biasanya membutuhkan material dari daerah terdekat," tutupnya. (151)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan