Perda Ternak dan Kawasan Industri Disahkan
IRUL/BE SAHKAN: Bupati Kaur bersama Ketua dan Waka Dua DPRD Kaur saat melakukan pengesahan dan penandatanganan dua Raperda menjadi Perda pada rapat Paripurna DPRD Kaur, Senin 22 Desember 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Kaur mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda ini dilakukan setelah DPRD menggelar paripurna dengan agenda pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Perda yakni penertiban hewan ternak dan Perda tentang pembangunan kawasan industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045.
“Alhamdulillah semua fraksi DPRD Kaur sepakat untuk dua Raperda ini disahkan menjadi Perda Kabupaten Kaur tahun 2025,” kata Januardi usai memimpin rapat paripurna DPRD Kaur, Senin 22 Desember 2025.
Dikatakan Januardi, dua Raperda yang disahkan menjadi Perda itu yakni Perda tentang Penertiban Hewan Ternak dan tentang Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Kaur tahun 2025-2045. Diharapkan dengan disahkan dua Perda dapat dijadikan payung hukum dalam menjalankan kebijakan dan program-program ke depannya terutama dalam penertiban hewan ternak yang masih banyak berkeliaran di tempat umum.
“Kita berharap dengan disahkannya dua Perda ini bisa digunakan sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi, juga nanti kedepan Perda ternak ini bisa memberikan efek jera terhadap warga setempat yang melanggar Perda tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Santika Usung Konsep Around The World Malam Tahun Baru
BACA JUGA:3 Rekomendasi Pansus Disampaikan, DPRD Dorong Bupati BS Bertindak
Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi SSos menyampaikan, ia memberikan apresiasi pada seluruh anggota DPRD Kaur. Dimana pemerintah daerah selalu menyambut baik saran dan kritik yang konstruktif dari anggota dewan yang terhormat, ini menunjukkan kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah selalu terbina dengan baik dan harmonis. Dengan saling mengingatkan dan saling memberikan masukan, insya allah keberhasilan yang akan kita capai di masa mendatang akan lebih baik dari sekarang.
“Dengan telah disahkannya dua Perda ini nanti akan dilakukan permohonan pemberian nomor registrasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, agar dapat diundangkan dan dijadikan dasar hukum dalam menentukan program daerah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam penertiban hewan ternak,” tandasnya. (Irul)