Pengguna Knalpot Brong Ditilang Karena Meresahkan
Ist/BE Personel Unit Lantas Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu memberikan tindakan tilang terhadap sepeda motor knalpot brong yang mersahkan masyarakat Cempaka Permai, Sabtu 6 Januari 2024 malam--
BENGKULU, BE - Menindak lanjuti keluhan masyarakat Jalan Belibis, Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka yang resah karena suara knalpot brong (knalpot racing) sepeda motor, Polsek Gading Cempaka melakukan penindakan, Sabtu 7 Januari 2024 malam. Penindakan dilakukan terhadap pengguna sepeda motor memasang knalpot brong yang kerap membuat resah masyarakat Jalan Belibis. Tidak hanya dari suara saja yang dikeluhkan masyarakat, tetapi pengguna knalpot brong juga kebut-kebutan di jalan umum. Dari hasil penindakan tersebut, personel Polsek Gading Cempaka menindak 3 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro SIK.
"Menindak lanjuti keluhan masyarakat cempaka permai karena sering mendengar dan melihat sepeda motor menggunakan knalpot brong kebut-kebutan dijalan. Dari kegiatan itu ada 3 motor diberikan tindakan tilang," jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tilang yang diberikan pada pengguna knalpot untuk memberikan efek jera. Selain ditilang, mereka juga diberikan imbauan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Tidak hanya kepada pelanggar, imbauan juga disampaikan pada sejumlah pemuda yang nongkrong hingga dinihari disekitar TKP.
"Kami berikan sanksi tilang, untuk memberikan efek jera pada pemilik sepeda motor yang semuanya masih anak muda," imbuhnya.
Kegiatan kebut-kebutan tersebut telah dikeluhkan cukup lama oleh masyarakat sekitaran cempaka permai, lebih dari sepekan. Karena tidak mempan saat dikasih tau, akhirnya masyarakat melaporkannya ke Polsek Gading Cempaka. Diduga yang kerap kebut-kebutan lebih dari 3 motor tersebut.(167)