Wajibkan ASN dan PPPK Belanja Didalam Pasar
Walikota Dr Dedy Wahyudi--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbelanja di dalam Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Hal tersebut dilakukan agar pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang bahu dan trotoar Jalan KZ Abidin dan di depan Mega Mall, mau direlokasi ke dalam kawasan pasar untuk berjualan.
"Saudara dan keluarga saya, minta tolong sekali, ada tempat yang telah sediakan di dalam (Pasar Minggu dan juga PTM, red). Kalaulah tidak laku tempat berjualan dan sebagainya yakinlah rezeki itu Allah sudah atur," kata Wali Kota Dedy Wahyudi, Selasa, 23 Desember 2025.
Untuk itulah para pedagang diminta untuk segera pindah ke lokasi yang mana telah disediakan pemerintah kota, tepatnya di dalam PTM, demi mewujudkan tata kota yang lebih rapi dan bersih.
Oleh karena itu, dia akan memimpin dan mengajak agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot untuk berbelanja di dalam pasar yang telah tertata, asal semua pedagang telah menempati kios atau lapak di lokasi yang disediakan.
BACA JUGA:UMK Rejang Lebong 2026 Naik Enam Persen, Tembus Rp 2,84 Juta
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2026, Pemprov Tiadakan WFH
Dedy menerangkan penertiban tersebut juga dilakukan untuk kebahagiaan serta kesejahteraan bersama, serta masyarakat haruslah mematuhi aturan yang melarang berjualan di bahu jalan dan trotoar.
"Tidak ada pemimpin yang ingin membuat warganya itu sengsara. Semuanya ingin warganya bahagia dan juga sejahtera. Nah untuk bahagia maupun sejahtera itu ada aturan, tentu tidak bisa semau kita saja," ucapnya.
Dengan kondisi pasar yang rapi dan juga bersih, maka akan memberikan dampak positif, termasuk membuat daerah lain terkesan dan nyaman berkunjung ke Kota Bengkulu, namun jika kondisi pasar yang semrawut akan membuat orang enggan datang.
Sementara itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu meminta agar seluruh para pedagang yang berjualan di luar kawasan Pasar Minggu dan di PTM diminta untuk mengisi lapak gratis yang disediakan.
Untuk lokasi lapak gratis di Pasar Minggu bisa menampung pedagang basah, seperti pedagang ikan dan lainnya sebanyak 30 orang serta untuk di pelataran PTM dapat menampung pedagang yakni mencapai 150 orang. (Budhi)