Harian Bengkulu Ekspress

3.894 Hektare Lahan Sawit Petani di Mukomuko Terima Program Ini

Petani di Kabupaten Mukomuko telah mendapatkan PSR mencapai ribuan hektar. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  -  Sejak tahun 2018 hingga 2024, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mencatat 3.894 hektare kebun petani yang tergabung dalam kelompok replanting, kelompok tani dan koperasi di daerah tersebut mendapatkan program peremajaan sawit rakyat (PSR) dari pemerintah. 

“Program PSR yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan di daerah ini seluas 3.894 hektare kebun sawit milik petani,” sampai Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Hari Mustaman  melalui Analis Pasar Harga Pertanian, Muhamad Asri. 

BACA JUGA: Jembatan Taba Pasemah Benteng Tak Kunjung Diperbaiki, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Puluhan Posko Medis Disebar untuk Kawal Kesehatan Pemudik dan Wisatawan

Dari luasan itu, sambungnya, seluas 3.111 ha kebun petani di antaranya yang telah selesai dikerjakan dan selebihnya dalam dalam proses pengerjaan. Untuk mendapatkan PSR dari pemerintah, para pekebun sawit dari daerah ini bergabung dalam 31 lembaga yang meliputi kelompok tani, kelompok replanting, dan koperasi produsen sawit. Sebanyak 31 lembaga pekebun yang mendapatkan PSR tersebut, terdiri sebanyak 18 kelompok replanting, 9 kelompok tani, dan 3 koperasi produsen sawit. Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko berkewajiban memberikan sosialisasi PSR kepada pekebun sawit yang tersebar di daerah ini. Terkait materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan program PSR. 

"Seperti KTP, KK, surat keterangan tanah, membentuk kelompok tani atau badan usaha lain di sektor perkebunan yang berbadan hukum," ujarnya. Lanjutnya, sebanyak belasan surat pernyataan seperti salah satunya tanah tidak dalam keadaan sengketa, kegiatan dilaksanakan oleh kelompok tani, dan surat pemilik tanah wajib berupa kebun kelapa sawit. Untuk persyaratan bagi kelompok tani yang mengusulkan program PSR ini harus beranggotakan minimal sebanyak 20 orang dengan luas kebun sawit yang diusulkan minimal seluas 50 ha.

”Termasuk dalam  persyaratan lainnya kebun sawit tidak berada dalam lahan izin hak guna usaha (HGU) perusahaan berdasarkan rekomendasi dari BPN,” bebernya. 

Ia menjelaskan,  kebun sawit yang diusulkan tidak berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan