Truk Batubara Dilarang Melintas Siang Hari
Hendri Kurniawan--
Harianbengkuluekspress.id - Seluruh angkutan hasil tambang seperti batubara dilarang keras melintas pada siang hari di sepanjang jalan nasional maupun provinsi. Larangan itu telah diatur dengan selesainya perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Bengkulu, serta tingginya keluhan masyarakat terkait kemacetan akibat konvoi truk.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu Hendri Kurniawan SE MM menegaskan, aturan yang mengikat itu telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Batu Bara dari Luar dan Dalam Provinsi Bengkulu pada 11 Agustus 2025.
"Angkutan batubara, dilarang keras untuk melintas siang hari," terang Hendri, Minggu 28 Desember 2025.
Dijelaskannya, pengaturan waktu operasional truk angkutan batu bara itu, hanya diizinkan melintas di jaringan jalan provinsi dan nasional pada malam hari. Mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
"Batu bara hanya boleh masuk dan melintasi lintasan provinsi pada malam hari. Baik yang dari arah Lubuk Linggau, Jambi, maupun daerah lainnya, aturannya sama," tuturnya.
BACA JUGA:3 Remaja Diserang Geng Motor
BACA JUGA:Terdakwa Perjalanan Dinas Diminta Kembalikan KN
Hendri mengatakan, pembatasan jam angkutan batu bara itu, dilakukan untuk memisahkan arus lalu lintas kendaraan berat dengan kendaraan umum masyarakat. Sebab, konvoi truk batu bara di siang hari kerap mematikan pergerakan kendaraan umum lainnya.
"Tujuannya agar pengguna kendaraan umum tidak terganggu. Seringkali kalau kendaraan tambang ini sudah konvoi, kendaraan umum tidak bisa lewat. Dengan aturan ini, aktivitas masyarakat di siang hari bisa berjalan lancar," tambah Hendri.
Selain jam operasional, Hendri mengatakan, lewat SE Gubernur Bengkulu, ada beberapa jenis kendaraan angkutan yang boleh melintas. Angkutan batu bara itu, hanya boleh untuk truk dua sumbu dengan konfigurasi 1-2 (jenis Colt Diesel atau Truk PS). Kemudian, kapasitas angkut hanya boleh dengan berat maksimal kendaraan 12 ton. Rinciannya, berat kosong kendaraan 4 ton dan muatan maksimal 8 ton.
"Langkah ini kita diambil untuk melindungi aset jalan provinsi dan nasional yang baru saja diperbaiki. Agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih," tegasnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif per 11 Agustus 2025 itu, Dishub Provinsi Bengkulu bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) telah menyiapkan skema penyekatan berlapis di pintu masuk dan jalur utama. Hendri mengatakan, pihaknya telah melakukan penjagaan di Jembatan Timbang Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
"Bagi kendaraan dari arah Lubuk Linggau atau Jambi yang nekat masuk ke wilayah Bengkulu pada siang hari, petugas di Jembatan Timbang Padang Ulak Tanding (PUT) akan langsung melakukan tindakan tegas berupa perintah putar balik," ungkapnya.
Kemudian, untuk arus wilayah utara Bengkulu, Hendri mengatakan, pihaknya juga akan terus menggelar razia rutin bersama BPTD. Mengingat jalur tersebut berstatus jalan nasional. Termasuk di kawasan Pasar Pedati, petugas juga disiagakan untuk memastikan tidak ada truk angkutan batu bara yang melanggar.