Harian Bengkulu Ekspress

Guru dan Nakes Dilarang WFA, Ini Alasannya

RIO/BE Mulai Januari 2026 ini Pemprov Bengkulu menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026.

Meski demikian, kebijakan WFA itu tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pegawai. Bagi ASN berprofesi sebagai tenaga pendidik (guru) dan tenaga kesehatan (Nakes) dilarang menerapkan WFA. Sebab, ASN tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan menjelaskan, ASN guru dan Nakes itu, sifat pekerjaannya dituntut untuk kehadiran fisik dan interaksi langsung.

"Seperti ASN yang profesinya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, ataupun berkaitan dengan pelayanan ke masyarakat tidak WFA," tegas Helmi, Kamis 1 Januari 2026.

BACA JUGA: Dihantam Badai, Rumah Warga Benteng Rusak Berat, Segini Total Kerugiannya

BACA JUGA: Penyerapan Anggaran Capai 98 Persen, Silpa Rp 20 M

Helmi mengatakan, kebijakan WFA itu hanya diperuntukkan bagi ASN bagian umum atau administratif. Sebab,  pekerjaannya memungkinkan untuk diselesaikan tanpa kehadiran fisik di kantor.

"Yang WFA ini hanya yang umum saja. Kalau dia bekerja di anywhere (di mana saja) dia tidak terganggu. Namun, kalau ada yang penting, dia harus ke kantor," tambahnya.

Penerapan WFA dilingkungan Pemprov Bengkulu itu, bukan tanpa alasan. Sebab, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait efisiensi anggaran yang diberlakukan pada tahun anggaran 2026. Berkurangnya jumlah pegawai yang hadir fisik di kantor setiap harinya, maka belanja rutin di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu dapat ditekan secara signifikan.

Helmi mengatakan, saat ini Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) telah lebih dulu sukses menerapkan sistem WFH. Maka Pemprov Bengkulu akan mengadopsi langkah serupa dengan sistem uji coba.

"Makanya kita coba, kalau Sulsel sudah melakukannya. Nanti kita lihat dulu, kita coba sebulan kita evaluasi, kalau bagus kita coba dua bulan," ujar Helmi.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi menegaskan, mulai hari pertama masuk kerja di bulan Januari 2026, ASN Pemprov Bengkulu hanya diwajibkan bekerja di kantor (Work From Office) selama tiga hari dalam sepekan. Yaitu, hari Senin, Selasa dan Rabu.  

"Kita terapkan mulai Januari, tanggal setelah masuk kerja Januari 2026," jelas Herwan.

Untuk sisa hari kerja lainnya, yaitu Kamis dan Jumat, Herwan menegaskan, ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja atau WFA, termasuk dari rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan