Nasabah jadi Saksi Sidang KUR, Ini Kesaksiannya
RIZKY/BE Lima orang saksi merupakan nasabah peminjam KUR dihadirkan JPU Kejati Bengkulu pada sidang lanjutan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu--
BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 8 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, menghadirkan 5 orang saksi, yang merupakan nasabah peminjam KUR.
"Dari lima orang saksi ini ada yang merupakan keluarga salah satu terdakwa. Secara umum, uang yang mereka terima dari dana KUR itu digunakan untuk menutupi hutang Robi," jelas JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri SH.
Para saksi yang dihadirkan antara lain, Ujang, Armen, Arna, Siti dan Andi Iskandar. Jaksa menghadirkan lima saksi itu untuk membuktikan perbuatan 3 terdakwa sehingga merugikan negara. Secara umum, para saksi merupakan peminjam KUR, tetapi setelah dana KUR cair, uang akan masuk ke rekening terdakwa Robi. Semua uang dari nasabah untuk menutupi hutang Robi.
Tiga orang terdakwa yakni, mantan marketing Robi Riantori, mantan micro marketing Efriko Deswanto dan mantan branch manager Adi Santika. Mereka saling bekerja sama dari mekanisme peminjaman dana KUR. Secara umum uang KUR tersebut digunakan untuk menutupi hutang Robi pada rentenir. Tidak heran jika banyak nasabah merupakan keluarga atau tetangga Robi. Untuk memudahkan mendapatkan data nasabah dan mengelola keuangannya.
BACA JUGA:PTT Desak Buka Formasi ASN, Dewan Respons Begini
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Liku 9, Janda Muda Meninggal di Tempat Kejadian
"Dari keterangan saksi, antara hasil survey dan angunan tidak seimbang dari pinjaman yang diajukan. Misalnya, pinjamannya 300 juta, tetapi nilai angunan hanya 100 juta tetap diloloskan. Faktor itu tadi untuk mengembalikan hutang," imbuh Syaiful.
Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tersebut mendudukkan tiga orang terdakwa. Mereka adalah mantan marketing Robi Riantori, mantan micro marketing Efriko Deswanto dan mantan branch manager Adi Santika.
Seperti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022. Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti tersangka RR yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR.
Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima. Harusnya dana KUR diterima per orang, tetapi oknum pegawai bank tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR, tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi. (167)