Harian Bengkulu Ekspress

UMK Lebong Naik Segini

Kabid Ketenegakerjaan Disnakertrans Lebong, Riko Tandean SIP MAk --

Harianbengkuluekspress.id– Belum memiliki dewan pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebong tahun 2026 ini kembali mengikuti UMP Bengkulu yaitu sebesar Rp Rp 2.827.250. Besaran UMK naik sebesar Rp 157.211 atau sebesar 5,89 persen jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang lalu sebesar Rp 2.670.039.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong Evan Gustanto SP melalui Kabid Ketenegakerjaan, Riko Tandean SIP MAk mengatakan, bahwa untuk tahun 2026 ini Kabupaten Lebong masih mengikuti UMP Bengkulu dalam menentukan upah bagi karyawan atau pekerja di Kabupaten Lebong.

“Sesuai UMP Bengkulu tahun 2026 ini sebesar Rp 2,8 juta lebih,” sampainya, Senin 05 Januari 2026.

Lanjut Riko,  masih ikutnya Kabupaten Lebong menetapkan upah bagi pegawai atau karyawan sendiri dikarenakan Lebong belum ada UMK yang mana dalam menentukan UMK sendiri ditetapkan oleh dewan pengupahan.

“Hingga saat ini dewan pengupahan Lebong belum terbentuk,” jelasnya.

BACA JUGA:Pimpin Apel Kerja Perdana 2026, Bupati Kepahiang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Maksimal dan Jangan Flexing

BACA JUGA:Liburan, Wisata River Tubing di Lebong Jadi Pilihan Masyarakat

Masih kata Riko, terkait belum adanya dewan pengupahan maka pihaknya telah berencana akan membentuknya. Nantinya untuk dewan pengupahan terdiri dari pihak Disnakertrans, serikat pekerja, dari perusahaan dan pihak terkait lainnya.

“harus dibentuk dewan Pengupahan terlebih dahulu,” tuturnya.

Ditegaskan Riko, jika nantinya dewan pengupahan telah dibentuk maka penentuan untuk UMK bisa dilakukan dan bahkan besar kemungkinan untuk nilai besaran UMK nantinya akan lebh besar dari UMP karena bisa karena memperhitungkan kebutuhan hidup layak yang lebih spesifik di tingkat Kabupaten.

“seperti Kabupaten yang telah menetapkan UMK, semuanya diatas UMP untuk di Provinsi Bengkulu,” ucapnya

Riko menambahkan, kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong masih memberikan upah kepada karyawannya kurang dari UMP yang telah ditetapkan, harus mengikuti surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE. 

“Berlakunya upah minimum sendiri mulai tertanggal 01 Januari 2026 ini,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan