Harian Bengkulu Ekspress

Merokok Saat Apel Akbar, Bupati Seluma Marah Besar

JEFRYY/BE Satu ASN merokok saat dibariskan dihadapan peserta apel akbar.--

Harianbengkuluekspress.id - Suasana Apel Akbar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Senin, 5 Januari 2026 mendadak tegang.  Bupati Seluma Teddy Rahman, SE MM, marah besar setelah mendapati seorang oknum ASN kedapatan merokok saat apel berlangsung.

Aksi tersebut membuat seluruh peserta apel akbar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma sontak terdiam. Amukan Bupati Seluma pun membuat suasana apel menjadi kaku dan penuh ketegangan.

“Yang kepala botak itu ke sini (ke depan). Kamu tidak menghargai teman-teman lainnya, seenaknya saja merokok,” tegas Bupati Seluma dengan nada tinggi dan raut wajah terlihat sangat marah.

Akibat kejadian tersebut, apel akbar terpaksa dihentikan sesaat. Bupati memanggil oknum ASN tersebut ke depan barisan untuk diberikan sanksi secara terbuka di hadapan seluruh peserta apel. Ia menegaskan bahwa merokok saat apel merupakan bentuk ketidakdisiplinan serta tidak menghargai peserta apel lain yang mengikuti kegiatan dengan tertib.

“Tidak ada toleransi lagi. Ini merupakan ketidakdisiplinan, dan silakan Inspektorat menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” sampainya.

BACA JUGA:Sekda Pastikan Honorer R4 Kaur Tetap Lanjut Kerja

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Fokus Benahi Infrastruktur Pusat Kota Arga Makmur

Selain itu, Bupati Seluma juga menyoroti perilaku ASN dan PPPK yang datang ke kantor hanya untuk mengejar absensi pagi, siang, dan jam pulang semata. Tidak hanya memberikan teguran lisan, Bupati langsung memerintahkan Inspektorat Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti kedisiplinan ASN dan PPPK sesuai peraturan yang berlaku.

“Disiplin ASN merupakan hal mendasar yang harus dijunjung tinggi, terutama dalam kegiatan resmi,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Seluma, Marah Halim, membenarkan bahwa oknum ASN tersebut berasal dari Dinas Perpustakaan Daerah (Perpusda). Yang bersangkutan langsung dipanggil ke Kantor Inspektorat usai apel untuk dimintai keterangan.

"Alasannya sakit kepala. Namun tetap kita proses. Yang bersangkutan sudah kita minta datang ke kantor Inspektorat," ujar Marah Halim.  Atas pelanggaran tersebut, oknum PNS tersebut dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP1). (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan