Ribuan Tenaga kontrak Masa Kerjanya Berakhir 31 Desember 2025, Tidak Ada Lagi Non ASN di Seluma
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhany SE MSE ME-Jefri/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Berdasarkan hasil rapat tertutup seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Aula BKD Seluma, Senin 5 Januari 2025.
Ribuan tenaga kontrak yang masa kerjanya berakhir pada 31 Desember 2025 lalu dipastikan tidak akan direkrut kembali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhany SE MSE ME menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga non-ASN.
Namun demikian, masih terdapat mekanisme perekrutan yang diperbolehkan untuk tenaga tertentu, seperti kebersihan, Sopir dan penjaga kantor.
BACA JUGA:Perodua Luncurkan Traz, Kembaran Bagi Toyota Yaris Cross, Segini Harganya
BACA JUGA:Supaya Tidak Cepat Rapuh, Berikut Cara Merawat Kabel dan Soket di Ruangan Mesin
“Mulai tahun ini, kita tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Sebelumnya, seluruh tenaga kontrak yang masuk dalam database sudah dilakukan pengangkatan menjadi PPPK dan PPPK paruh waktu,”tegasnya.
Deddy menjelaskan, OPD masih diperbolehkan melakukan perekrutan tenaga kerja terbatas, yakni untuk petugas kebersihan, petugas keamanan (security), dan sopir.
Perekrutan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran di masing-masing OPD.
“Mekanismenya bisa melalui pihak ketiga atau langsung oleh dinas terkait, tergantung kebijakan kepala OPD,” jelasnya.
BACA JUGA:Hyundai Motors Siapkan Penyegaran Creta Terbaru, Begini Spesifikasinya
BACA JUGA:Dukung Produktivitas Petani, Pemkab BS Ajukan 40 Unit Alsintan
Deddy juga menambahkan, ketentuan gaji bagi tenaga kontrak tersebut telah ditetapkan.
Besarannya bervariasi, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan, disesuaikan dengan beban kerja dan tugas masing-masing tenaga kontrak.(jefri)