Harian Bengkulu Ekspress

Kaur Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial

IRUL/BE RAPAT: Pemkab Kaur bersama Kejari Kaur saat menggelar rapat pembahasan pidana sosial bersama Kejari Kaur di aula lantai dua Setda Kaur, Selasa 6 Januari 2026.--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menyatakan kesiapan mereka untuk mengimplementasikan atau menerapkan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.  Hal ini disampaikan Sekda Kaur, Dr. Nasrur Rahman, SHut, MSi, usai menggelar rapat pembahasan pidana sosial bersama Kejari Kaur di aula lantai dua Setda Kaur, Selasa 6 Januari 2026.

“Tentunya kita siap mendukung pihak Kejari Kaur untuk menerapkan undang-undang pidana kerja sosial yang baru disahkan ini,” kata Sekda.

Dikatakan Sekda, ia juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Kaur yang proaktif dalam mengawal transisi hukum ini. Ia menekankan bahwa fokus utama koordinasi ini adalah menyongsong pemberlakuan penuh aturan terkait KUHP pidana sosial terbaru yang telah diresmikan oleh pemerintah pusat. Pemda Kaur berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung reformasi hukum tersebut.

“Kita minta kepada tim ini nantinya akan bertugas untuk mempelajari lebih dalam setiap pasal dan klausul dalam undang-undang terbaru, khususnya mengenai mekanisme pengawasan bagi terpidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial. Juga pidana sosial ini nanti diharapkan dapat memberikan dampak sosial positif,” harapnya.

BACA JUGA:Bupati Ajak ASN BS Tingkatkan Kinerja

BACA JUGA:Kejari Selamatkan Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Dr. Jainah M.H juga menyampaikan, ia berharap semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi KUHP dan KUHAP yang baru.  Pemahaman ini menjadi fondasi agar penegakan hukum berbasis keadilan restoratif dapat berjalan efektif di Kabupaten Kaur. Juga pihaknya siap menjalankan ketentuan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ancaman dibawah lima tahun. Menurutnya implementasi UU nomor 1 tahun 2023 membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak.

“Kami berterima kasih atas kerjasama dengan Pemkab Kaur, juga dengan aturan baru ini para pelaku perkara dengan ancaman dibawah lima tahun tidak harus masuk rutan dan mereka bisa disanksi berupa kerja sosial,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan