Ngantor 3 Hari di Benteng Dimulai 12 Januari
Fleksibel : Pj Sekda Benteng, Ayatul Mukhtadin SH menjelaskan tentang skema kerja ASN pada tahun 2026.-Bakti/BE -
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah melaksanakan rapat evaluasi terkait pelaksanaan skema kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Alhasil, diputuskan bahwa para ASN di lingkungan Pemda Benteng hanya datang ke kantor sebanyak 3 dalam seminggu. Yaitu, pada hari Senin-Rabu.
Sedangkan, 2 hari lainnya, yaitu Kamis-Jumat para ASN akan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
"Kita sudah melaksanakan rapat dan sudah diputuskan. Kita akan melaksanakan skema fleksibilitas terhitung Senin depan, tanggal 12 Januari 2026," kata Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Ayatul Mukhtadin SH.
BACA JUGA: Baru Dua OPD di Kepahiang Ajukan Surat Pengakuan Utang
BACA JUGA:Telkomsel Rombak Direksi, Lionel Chng Ditunjuk sebagai Direktur Marketing
Diketahui, penerapan skema kerja seperti ini dilaksanakan setelah adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) untuk Kabupaten Benteng tahun 2026.
Sehingga, menimbulkan tantangan fiskal cukup berat pada tahun anggaran 2026. Pemda Benteng terpaksa melakukan efisiensi angaran. Termasuk anggaran untuk kegiatan operasional kantor di seluruh OPD.
"Tujuannya untuk menekan penggunaan anggaran di OPD. Kita ingin lihat, WFA selama 2 hari akan menekan biaya penggunaan listrik, wifi dan air bersih.
Nanti akan kita evaluasi lagi setelah 3 bulan kemudian," tegas Ayatul.
Lebih lanjut, Ayatul menerangkan, skema kerja selama 3 hari tak bagi ASN yang bertugas di kantor yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Yaitu, pelayanan di RS, Puskesmas, pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil Kabupaten Benteng.
ASN yang bertugas di OPD pelayanan publik akan tetap melayani masyarakat setiap hari kerja, yaitu Senin-Jumat.
"ASN di OPD pelayanan publik tetap masuk setiap hari pada hari Senin-Rabu. Sedangkan, pada hari Kamis-Jumat, sebanyak 50 persen WFA," pungkasnya.