Harian Bengkulu Ekspress

26 ASN di Lebong Terancam Disanksi

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE --

Harianbengkuluekspress.id – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lebong terancam terkena sanksi.  Karena abdi negara tersebut tanpa keterangan dihari pertama masuk kerja tahun 2026.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan, bahwa memang sebelumnya di hari masuk kerja tahun 2026, yaitu pada hari Jumat 02 Januari 2026 dirinya secara langsung mendampingi Bupati Lebong H Azhari melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa OPD.

“Bapak Bupati memimpn langsung melakukan sidak di 8 OPD,” sampainya.

Lanjut Nurmanhuri, pada sidak yang dilakukan didapati ada beberapa ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, setidaknya ada sebanyak 26 orang ASN yang tidak masuk tanpa keterangan dan didominasi para ASN eselon IV dan struktural.

“Ada sebanyak 28 orang yang tidak masuk tanpa keterangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Dinkes Rejang Lebong Tangani 133 Kasus DBD

BACA JUGA: Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Kepahiang Diberi Gelar Adat

Masih kata Nurmanhuri, terkait hasil sidak sendiri, Bupati telah memerintahkan pihaknya untuk memanggil para ASN yang diketahui tidak masuk kerja di hari pertama masuk kerja tahun 2026, untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah selesai melakukan pemanggilan,” tegasnya.

Ditambahkan Nurmanhuri, dari total 26 ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2026, ada sebanyak 24 ASN yang memenuhi panggilan, sementara 1 ASN sakit dan 1 lagi izin. Dengan demikian pihaknya akan melakukan pemanggilan ke 2 untuk ASN yang tidak memenuhi panggilan pertama.

“Akan kita layangkan surat lanjutan bagi ASN yang tidak memenuhi panggilan,” ucapnya.

Nantinya ucap Nurmanhuri, dari hasil pemanggilan, nantinya akan disampaikan ke Bupati Lebong dan nantinya akan ditentukan apa sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku dan mengacu pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pastinya kita akan tindak sesuai dengan peraturan yang ada,” tutupnya.

Sebelumnya pada tanggal 02 Januari 2025, sebanyak 8 OPD didatangi Bupati Lebong H Azhari SH MH beserta rombongan yaitu di Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pertanian dan perikanan (Disperkan), Dinas Sosial (Dinsos).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan